Batam, Pendidikan
Juliadi | Selasa 27 Jun 2023 10:55 WIB | 1901
Sekretaris daerah Kota Batam, H. Jefridin Hamid., M.Pd, Senin (26/6/2023). Foto: Adi
MATAKEPRI.COM, BATAM -- Sekretaris daerah (Sekda) Batam yang juga Pelaksanaan harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, H. Jefridin Hamid., M.Pd menghadiri pertemuan dengan para wali murid yang tidak tertampung di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 006 Batuaji, Senin (26/6/2023).
Ia mengatakan, 100 calon peserta didik baru yang tidak tertampung di SD Negeri 006 Batuaji agar diterima di sekolah itu.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa kewenangan pendidikan mulai tingkat TK, SD dan SMP adalah menjadi kewenangan Bupati/Walikota,” ungkapnya.
Ia memerintahkan jajaran di Disdik Kota Batam bersama dengan Kepala Sekolah mengatur secara teknis terkait pembagian kelas tersebut.
“Secara teknis genapkan per kelas 40 orang dari ketentuan yang seharusnya 36 orang per kelas. Jika tidak mencukupi," katanya.
Dikatakan Jefridin, persoalan daya tampung saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi persoalan, karena pertumbuhan penduduk yang tidak hanya dari angka kelahiran melainkan juga dari migrasi.
“Batam ini adalah daerah kunjungan ke tiga mencari kerja tertinggi di Indonesia,” tutupnya. (Adi)
Redaktur: ZB