Batam, Hukum & Kriminal

Pria 38 Tahun Diamankan Polsek Sagulung, Ini Kasusnya

Juliadi | Sabtu 16 Sep 2023 20:59 WIB | 564

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Jonathan Sitorus alias Azam (38) saat ditangkap Opsnal Polsek Sagulung Polresta Barelang, Jumat (15/9/2023) kemarin


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Jonathan Sitorus alias Azam (38) berhasil ditangkap Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Jumat (15/9/2023) kemarin. 


Dijelaskan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Tri Nugroho Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, S.H, Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 17.00 WIB saat korban Wilidia Siagian (28) dan suaminya pulang dan setibanya dirumah yang terletak di Kavling Sagulung Baru blok N nomor 114, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung terkejut mendapati pintu rumah bagian depan sudah terbuka. 


"Saat mereka masuk ke rumahnya, melihat isi rumah sudah berantakan dan mendapati barang-barang di dalam rumah sudah tidak ada lagi, akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 25.000.000," ungkap Iptu Donald, Sabtu (16/9/2023). 


Lanjut disampaikan Iptu Donald, Opsnal Polsek Sagulung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Ruli BT Merdeka nomor 33 Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji dan langsung bergerak menuju lokasi. 


"Pelaku berhasil kita amankan beserta motor yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksi pencuriannya dan pelaku serta barang bukti kita bawa ke Polsek Sagulung  guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Iptu Donald. 


Lanjut dikatakan Iptu Donald, barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Kendaraan Bermotor (R2) Honda Scoopy Warna Merah (Sarana yang digunakan pelaku); satu buah Helm warna coklat (alat yang digunakan pelaku); Satu buah Sepatu warna putih (milik pelaku); satu unit Handphone merk Xiomi 12 Lite warna Unified Matte dengan Imei 1 868530064532820 Imei 2 868530064532838 (milik korban yang diambil oleh pelaku); satu unit laptop Dell 14 Inc warna hitam (milik korban yang diambil pelaku) dan satu buah kalung emas 6 gram (Milik korban yang diambil pelaku). 


"Sedangkan barang bukti yang masih kita cari, satu buah obeng dan satu buah laptop lenovo 15 Inc warna hitam," tutur Iptu Donald.


"Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) K.U.H.pidan tentang pencurian," pungkas Iptu Donald. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media