Batam, Hukum & Kriminal

Kuras ATM Rp. 100 Juta, Seorang Pria Dibekuk Reskrim Polsek Batu Ampar

Juliadi | Sabtu 25 Nov 2023 12:32 WIB | 383

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


pelaku diamankan polsek Batu Anpar


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Menguras saldo ATM warga Sei tering ll Blok A32 No. 02. RT/RW 003/005 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, seorang pria inisial J dibekuk Unit Reskrim Polsek Batu Ampar di Indragiri Hilir pada Jumat (17/11/2023) lalu.


"Pelaku merupakan saudara korban," ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H, S.I.K, M.M, Sabtu (25/11/2023).


Kronologi kejadian, kata Dwihatmoko, tanggal 29 Oktober 2023 ketika korban mengecek saldo ATM miliknya di salah satu agen BRI Link yang ada di pasar Melcem, mendapati uang miliknya lebih kurang Rp 100.000.000 sudah tidak ada, sehingga korban datang ke Bank BRI untuk meminta print rekening koran miliknya.


"Dari print rekening koran tersebut diketahui bahwa ada penarikan uang sebesar Rp 100.000.000 yang mana korban tidak pernah melakukan transaksi tersebut dan korban curiga kepada saudara J serta mencoba menanyakan perihal hilangnya uang yang ada di dalam ATM nya tersebut akan tetapi saudar J mengaku tidak pernah mengambil uang yang ada di dalam ATM korban dan justru menghilang sehingga tidak dapat dihubungi lagi oleh korban," ungkap Dwihatmoko. 


"Selasa tanggal 14 November 2023, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar," sambung Dwihatmoko.


Pengungkapan kasus dimulai, lanjut Dwihatmoko, saat Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mengetahui pelaku telah melarikan diri ke Indragiri Hilir, dibantu oleh Sat Reskrim polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap pelaku.


Dwihatmoko menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus pencurian ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.


“ Barang bukti tersebut antara lain seperti 1 unit sepeda motor Merk Honda CRF Warna Hitam – Putih, satu unit Handphone Merk Oppo Warna Biru, satu buah jam tangan warna hitam, satu buah kalung perak, satu buah cincin emas dan Uang tunai Rp. 30.000.000 pecahan Rp.100.000,” jelas Dwihatmoko.


Lebih lanjut kata Dwihatmoko, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batu Ampar, dan dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun. (*/adi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media