Batam

Iptu Adyanto Syofyan PImpin Minggu Kasih di Bulang

Juliadi | Minggu 03 Dec 2023 12:18 WIB | 1412

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri
Jumat Curhat/Minggu Kasih


Kaposek Bulang, Iptu Adyanto Syofyan melaksanakan Minggu Kasih bersama warga Pulau Buluh, Minggu (3/12/2023)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Dalam rangka Program Qwick Wins Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang dilaksanakan setiap hari Minggu, Polsek Bulang Polresta Berelang Polda Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Minggu Kasih bertempat di Warung Aah Pulau Buluh Kelurahan Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau.


Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Bulang Iptu Adyanto Syofyan, SH. M.A.P didampingi Bhabinkamtibmas kelurahan Bulang Lintang, Aipda R. Sianturi; Bhabinkamtibmas Kelurahan Setokok, Briptu Roy Butar Butar dihadiri warga Pulau Buluh.


Dalam sambutan, Kapolsek Bulang Iptu Adyanto Syofyan, SH. M.A.P melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bulang Lintang, Aipda R Sianturi mengucapkan terimakasih kepada warga yang hadi atas waktunya di kesempatan saat ini.


"Tujuan kami datang kemari (Minggu Kasih) adalah untuk mendengar keluhan atau curahan hati masyarakat Kel Pulau Buluh terhadap pelayanan kami dari Polsek Bulang serta menciptakan komunikasi dan silahturahmi yang baik antara warga dengan kami dari Polsek Bulang, selanjutnya dengan tercipta nya komunikasi yang baik tentu kami berharap ada informasi - informasi yang terjalin diantara kita," ungkap Sianturi, Minggu (3/12/2023).


Ditempat yang sama, warga Pulau Buluh, Basrul menyampaikan, ucapkan terima kasih kepada Kapolsek Bulang serta jajarannya di hari libur seperti ini datang berkunjung ke kampung mereka.


"Apakah pembuatan surat kehilangan seperti kehilangan KTP atau buku bank dan lainnya di pungut biaya pak dan an dimana bisa di buat surat kehilangannya pak," ujar Basrul.

 

Menanggapi pertanyaan warga, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bulang Iptu Adyanto Syofyan, SH. M.A.P mengatakan, untuk pembuatan surat kehilangan itu tidak dipungut Biaya.


"Pembuatannya bisa dilakukan di Polsek Bulang dengan membawa persyaratan seperti jika kehilangan KTP harus membawa Fotocopy KTP dan jika kehilangan Kartu Keluarga harus membawa Fotocopy Kartu Keluarga, info ini nanti tolong disampaikan juga ke warganya ya pak," tutup Iptu Adyanto. (Adi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media