Batam, Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayan Berhasil Diamankan oleh Polsek Lubuk Baja di Tanjung Balai Karimun

Juliadi | Sabtu 09 Mar 2024 12:36 WIB | 248

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal



Matakepri.com, Batam -- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang mengamankan satu orang laki-laki dewasa inisial DS terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi Pada Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 20.16 wib, di Parkiran Ruko Ozon. 


Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, S.H, S.I.K. menjelaskan, Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 21.17 WIB pelapor sedang berada di BCS dan pelapor mendapatkan telfon dari teman korban dan memberitahu bahwa korban kena tusuk punggungnya pada saat di TKP dan korban sekarang berada dirumah Sakit BP Batam, selanjutnya mendengar hal tersebut pelapor langsung pergi menuju ke Rumah Sakit BP Batam dan pelapor melihat korban sudah di rawat di Rumah Sakit. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di punggung sebanyak 1 kali.


Berawal dari laporan kejadian yang dialaminya maka unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap laporan pelapor tersebut, dari keterangan Saksi-Saksi dan rekaman CCTV didapatkan petunjuk diduga pelaku. Kemudian didapati informasi pelaku berada di Kabupaten Karimun. 


Lanjut Yudi, Selasa tanggal (5/3/2024) Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menuju Kabupaten Karimun untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku, Rabu (6/3/2024) sekira pukul 13.00 WIB pelaku dibawa dari Kab Karimun menuju ke Batam. Sesampainya di Batam pelaku di bawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan satu bilah pisau tidak memiliki gagang berlumur kan darah dan Rekaman CCTV pada saat kejadian," ungkap Yudi, Kamis (7/3/2024). 


Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 2 tahun 8 bulan. 


Redaktur : ZB



Share on Social Media