Batam, Hukum & Kriminal

Reskrim Polsek Sekupang Amankan Pelaku Curanmor di Batu Ampar

Juliadi | Kamis 13 Jun 2024 12:08 WIB | 180

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Pelaku Curanmor inisial KU, Sabtu (20/6/2024)


Matakepri.com, Batam -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang berhasil mengamankan inisial KU, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kos-kosan Halte Damri, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada Sabtu (20/6/2024) kemarin. 


Kepala Kepolisian sektor (Kapolsek) Sekupang, Komisaris polisi (Kompol) Benhur Gultom, S.E., M.M mengatakan, bahwa Korban diberitahukan orangtuanya bahwa sepeda motor Honda Beat yang diparkirkan di TKP sudah hilang.


“Pelaku berhasil kita tangkap dan telah mengakui bahwa dia telah melakukan tindak pidana Curanmor sebanyak 6 lokasi di Kota Batam, Pelaku melakukan pencurian dengan cara mematahkan stang dan mendorong sepeda motor tersebut,” ungkap Kompol Benhur saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).


Lebih lanjut dijelaskan Kompol Benhur, Minggu (2/6/2024) pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang menggunakan motor hasil curian dan s pihaksekitar pukul 00.30 WIB pelaku berhasil ditangkapa. 


"Mendapatkan laporan dari masyarakat keberadaan pelaku dan kita segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta sepeda motor yang dicuri berada di Kecamatan Lubuk Baja,” jelas Kompol Benhur. 


Atas perbuatannya, kata Kompol Benhur, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana yang mengatur tindak pidana pencurian.


“Barang siapa mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Kompol Benhur. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media