Batam, Hukum & Kriminal

Jual Motor Curian di Medsos, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi

Juliadi | Sabtu 15 Jun 2024 11:53 WIB | 343

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Pelaku FA (20) ditangkap Reskrim Polsek Sekupang, Jumat (14/6/2024)


Matakepri.com, Batam -- Seorang pemuda inisial FA (20) harus berurusan dengan polisi usai memposting motor yang ia curi untuk niat dijual, hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Komisaris polisi (Kompol) Benhur Gultom, S.E., M.M, Jumat (14/6/2024). 


Dikatakan Kompol Benhur, FA langsung ditangkap Unit Reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian sektor (Polsek) Sekupang di SPBU Tiban 3 Sekupang setelah menyamar sebagai pembeli setelah mendapatkan informasi bahwa ada yang akan menjual kendaran roda dua tanpa dilengkapi dokumen. 


"Kita pancing untuk bertemu dan setelah disepakati lokasinya langsung kita cek motor tersebut," ungkap Kompol Benhur.


Dan benar, setelah melakukan pemeriksaan terhadap identitas kendaraan, termasuk nomor mesin dan nomor rangka, diketahui sepeda motor matic tersebut sesuai dengan sepeda motor yang dilaporkan oleh warga beberapa pekan yang lalu. 


"Pelaku kita tangkap di tempat tersebut," ucap Kompol Benhur.


Lanjut kata Kompol Benhur, FA mengaku bahwasanya pada saat melakukan pencurian motor tersebut di bantu oleh temannya, inisial MR (17) Selanjutnya unit Reskrim polsek Sekupang berhasil mengamankan MR (17) di Perumahan Aviari Garden tanpa perlawanan selanjutnya terhadap pelaku beserta Barang bukti diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut. 


"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara," tutup Kompol Benhur. 


Diketahui, M Iksan, membuat laporan ke polisi setelah sepeda motor Mio GT-nya hilang saat diparkir di depan rumah. Warga Sagulung Bersatu itu menyebutkan, epeda motor itu ia parkir disamping rumah dengan kondisi stang terkunci (kunci ganda)


Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media