Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Pedagang Barang Seken Singapura Ditangkap Polisi, Aksinya Curi Handphone Terekam CCTV

Egi | Selasa 13 Aug 2024 09:08 WIB | 787

Polres/Ta dan Polsek


Tersangka inisial TM saat digiring polisi (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Unit 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang pria yang telah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu toko Indomaret, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau.


Tersangka yang berinisial TM ini menjalankan aksinya seorang diri. Tersangka nekat mencuri handphone di Indomaret, walaupun aksinya terekam kamera pengawas CCTV.


Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang Ipda Evander Clinton Maail menjelaskan, kejadiannya berawal saat korban melakukan pembayaran di meja kasir Indomaret.


"Korban melakukan pembayaran di kasir Indomaret. Saat itu pembayaran menggunakan uang cash, dan menggunakan scan member Indomaret menggunakan handphone miliknya," kata Evander didampingi Wakasat Reskrim AKP Thetio Nardiyanto, dan KBO Satreskrim Ipda Nickson Simbolon pada Senin (12/8/2024) sore.


Lanjutnya, setelah dilakukan scan member, korban pergi ke toko sebelah untuk mengambil paket pesanannya, namun tanpa disadarinya, handphone tersebut tertinggal di atas meja kasir.




"Korban pergi sebelah untuk mengambil paket pesanannya. Namun korban tidak menyadari kalau handphonenya masih tertinggal di atas meja kasir," bebernya.


Evander juga mengatakan, setelah kembali dari sebelah, korban menyadari kalau handphone nya tertinggal di atas meja kasir. 


"Saat dilakukan pengecekan kembali ke toko Indomaret, korban tidak melihat lagi handphone tersebut atau sudah tidak ada lagi," ungkapnya.


Kanit 1 Satreskrim Polresta mengungkapkan, atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak kepolisian.


"Setelah kita menerima laporan, kita langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti. Salah satunya adanya rekaman kamera pengawas CCTV," tuturnya.




Dari rekaman CCTV, Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengetahui identitas dan keberadaan tersangka.


"Tersangka berhasil diamankan dirumahnya beserta dengan barang bukti handphone tersebut. Namun sim card handphone sudah dibuangnya," kata Evander.


Evander juga menjelaskan modus inisial TM dalam menjalankan aksinya. Yang mana saat itu tas tangan tersangka diletakkan berdekatan dengan handphone korban.


"Tas yang dibawanya diletakkan berdekatan dengan handphone korban. Setelah dilihatnya situasi aman, tersangka memasukkan handphone tersebut kedalam saku celananya. Lalu meninggalkan lokasi," pungkasnya.


Tersangka inisial TM yang berprofesi sebagai pedagang barang seken Singapura ini mengungkapkan, handphone yang dicurinya tersebut digunakan untuk diri sendiri.


"Saya khilaf, handphone tersebut saya gunakan sendiri. Saya juga berniat untuk mengembalikan, namun sim card handphone nya sudah saya buang," kata TM.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media