Batam, News, Kepri
Egi | Selasa 27 Aug 2024 18:53 WIB | 617
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam keluar dari ruangan Satreskrim Polresta Barelang (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Satreskrim Polresta Barelang periksa Direktur Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam, terkait pengalokasian lahan di kawasan Tiban Southlink, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam.
"Betul, kami telah memeriksa beberapa orang dari staf BP Batam oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Barelang," kata Giadi, Selasa (27/8/2024) sore di Mapolresta Barelang.
Lanjutnya, saat ini Satreskrim Polresta Barelang telah melakukan pemeriksaan terhadap staf BP Batam sebanyak 11 orang.
"Sampai dengan saat ini, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap staf BP Batam sebanyak 11 orang, salah satu diantaranya Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam Ilham Eka Hartawan," bebernya.
Kasat Reskrim menambahkan, 11 orang staf BP Batam yang dilakukan pemeriksaan masih berstatus saksi.
"Semua yang dilakukan pemeriksaan masih berstatus sebagai saksi dan saat ini masih proses penyidikan," pungkasnya.
Pantauan di lapangan, terlihat Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam beserta stafnya keluar dari ruangan Satreskrim Polresta Barelang menggunakan pakaian putih hitam dengan memberikan senyuman khasnya kepada awak media.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Barelang mengamankan beberapa berkas dari ruangan arsip direktorat lahan BP Batam. Penggeledahan ini terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan hutan lindung di Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penggeledahan ini merupakan bentuk penyidikan terkait adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan hutan lindung yang di kelola oleh PT Karlina Cahaya Loka di daerah Tiban Southlink.
"Anggota yang melakukan penggeledahan di ruang arsip BP Batam ini merupakan sebagai bagian dari penyidikan," kata Ompusunggu beberapa waktu yang lalu (Egi)
Redaktur: ZB