Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Wanita Ini Palsukan STNK dan Jual Motor Hasil Curian

Egi | Selasa 31 Dec 2024 22:58 WIB | 605

Polres/Ta dan Polsek


Kapolsek Sei Beduk bertanya kepada tersangka curanmor yang merupakan seorang wanita (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Polsek Sei Beduk berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat. Tujuh orang ditempat sebagai tersangka, satu diantaranya masih dibawah umur.


Kapolsek Sei Beduk Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan mengatakan, ada tiga Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sei Beduk.


"Pada LP pertama, 4 orang yang berhasil diamankan berinisial RE (34), RF (29), WA (24), dan R (44). Keempat tersangka memiliki peran masing-masing yaitu sebagai pelaku utama dan penadah," Jonathan, pada Selasa (31/12/2024) sore di Mapolsek Sei Beduk.


Jonathan menjelaskan, kejadiannya berawal saat tersangka RE dan RF melakukan pencurian sepeda motor korbannya yang kuncinya masih tergantung.


"Melihat adanya kesempatan, pelaku mencuri sepeda motor milik korban di kawasan Bida Ayu. Setelah itu, pelaku menjual motor curian kepada penadah inisial WA," bebernya.


"Motor curian yang dibeli WA, dijual kembali kepada penadah inisial R. WA menjual sepeda motor dengan harga yang agak tinggi karena WA menyediakan STNK palsu dengan nomor mesin dan kendaraan secara lengkap," sambungnya.


Kapolsek Sei Beduk melanjutkan, pada LP kedua, Unit Reskrim amankan 2 orang tersangka inisial EP (19) dan WK (16).


"Kedua tersangka ini diamankan langsung oleh warga Bukit Ayu Lestari, karena aksinya ketahuan oleh warga. Kedua tersangka terbilang masih muda, karena salah satunya masih dibawah umur ," tuturnya.


Lanjutnya, pada LP ketiga ini kita berhasil amankan satu orang pelaku curanmor. Pelaku berhasil diamankan berdasarkan adanya rekaman CCTV.


"Pelaku ini berinisial MI (22). Pelaku merupakan residivis curanmor pada tahun 2021 dan pembobolan rumah pada tahun 2022," imbuhnya.


Jonathan mengungkapkan, dari 3 LP ini, kita berhasil amankan 7 orang tersangka dan 7 kendaraan sepeda motor. 


"4 dari 7 sepeda motor yang diamankan ini juga motor hasil curian, Unit Reskrim .asih melakukan penyidikan atas kepemilikan barang bukti tersebut," pungkasnya.


Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media