Batam, Hukum & Kriminal

Tiga Pelaku Jambret Diamankan Tim Gabungan

Juliadi | Rabu 08 Jan 2025 11:26 WIB | 653

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


3 Pelaku Jambret saat diamankan, Rabu (8/1/2025). Foto : Ist


Matakepri.com, Batam -- Tiga oran inisial MJS (25), CAS (34) dan AA (21) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret yang terjadi pada Selasa (31/12/2024) lalu di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam berhasil diamankan gabungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Aji bekerja sama dengan Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polresta Barelang dan Direktorat Reskrimum (Dit Reskrimum) Polda.


Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, menjelaskan saat korban inisial MBS (31), yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama kakaknya.


Lanjutnya, dalam perjalanan menuju Pasar Aviari, tiba-tiba dipepet oleh pelaku dan dompet yang dipegang oleh MES dirampas paksa oleh salah satu pelaku.


“Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 05.20 WIB, pelapor (Korban) dan kakaknya tengah melintas di Jalan Pahlawan saat tiba-tiba mereka dipepet oleh pengendara sepeda motor yang langsung merampas dompet kakaknya,” ungkapnya, Rabu (8/1/2025).


Barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) atau Jambret, Rabu (8/1/2025). Foto : Ist


Setelah melakukan penyelidikan, kata dia lagi, tim gabungan berhasil menangkap CAS pada Minggu (05/01/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Ruko BRB, Kelurahan Sei Lekop. Pelaku diketahui menggunakan handphone hasil curian. 


"Dari hasil interogasi, handphone tersebut dibeli CAS dari pelaku AA seharga Rp 900.000," ucapnya.


“Tim kemudian berhasil menangkap AA sekitar pukul 04.00 WIB di Ruko Permata Hijau, Kelurahan Bukit Tempayan. Dari pengakuan AA, handphone tersebut diperoleh dari pelaku utama, MJS. Selanjutnya, pelaku MJS ditangkap pukul 05.00 WIB di Ruli Genta, Batu Aji,” tambahnya.


Menurutnya, ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. MJS bertindak sebagai pelaku utama, AA membantu menjual barang curian, dan CAS sebagai penadah. Barang bukti berupa satu unit iPhone 12 Pro dan sepeda motor Honda Vario BP 2997 HE diamankan oleh petugas.


Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama saat membawa barang berharga. 


“Kewaspadaan adalah kunci untuk mencegah kejahatan seperti ini,” tuturnya.


"Ketiga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Batu Aji, mereka (tiga pelaku) dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun," pungkasnya. (Adi)  


Redaktur : ZB



Share on Social Media