Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Rabu 08 Jan 2025 19:27 WIB | 261
Dua pelaku Curanmor, Rabu (8/1/2025). Foto : Humas Polsek Bengkong
Matakepri.com, Batam -- Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Bengkong, dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus pada hari ia beraksi. Keduanya berinisial ML alias Reza (29) dan LND alias Leo (27).
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, mengatakan, terduga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini, diduga melakukan aksinya pada Kamis (26/12/2024) dini hari. Kemudian di hari yang sama, kedua berhasil diringkus sekitar pukul 23.50 WIB.
"Di hari yang sama, kedua tersangka berhasil diamankan beserta satu unit sepeda motor Yamaha Mio S hasil curian. Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Doddy, Rabu (8/1/2025).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, yang memimpin langsung pengungkapan menerangkan, kejadian tersebut berawal saat adik korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah pada Rabu (25/12/2024) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Namun, sepeda motor tersebut ditinggal dalam keadaan kunci masih terpasang di kontak. Kemudian adik korban masuk ke dalam rumah. Keesokan paginya saat korban keluar rumah ia mendapati sepeda motornya sudah raib. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Bengkong.
"Berdasarkan laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Malam harinya kita mendapatkan informasi keberadaan para terduga pelaku di Komplek Sei Nayon, dan langsung menuju lokasi," terang Marihot.
Di lokasi, pihaknya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.
"Kita masih melakukan pengembangan apakah ada lokasi lain yang menjadi tempat mereka beraksi," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (*)
Redaktur : ZB