Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Jumat 10 Jan 2025 15:28 WIB | 337
Pelaku Curanmor, Jumat (10/1/2025). Foto : Humas Polsek Lubuk Baja
Matakepri.com, Batam -- Jajaran unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di dua tempat berbeda dan laporan polisi berbeda.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Inspektur Polisi Dua (Ipda) M. Alvin Royantara menjelaskan, untuk laporan polisi pertama Laporan Polisi Nomor : LP / B / 2 / I / 2025 / SPKT / Polsek Lubuk Baja / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 05 Januari 2025 dengan pelaku inisial MAS (18) yang terjadi di blok. VI Jalan Melati nomor 11A Pada Minggu (15/12/2024).
Ia mengatakan, Minggu (15/12/2024) korban Siti Nurmalisa (22) memarkirkan sepeda motornya dan masuk kedalam rumah untuk persiapan akan berangkat kerja.
"Saat korban keluar, motornya tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja," ungkapnya, Jumat (10/1/2025).
Lanjutnya, Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi, pelaku berada di wilayah Sungai Panas dan pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.
"Barang bukti yang kita amankan, Satu lembar STNK motor, Satu buah kunci bertuliskan Honda dengan nomor seri P 320, Satu Sepeda motor merk Honda Beat warna Hijau Tanpa Nomor Polisi, Satu Sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Tua Tanpa Nomor Polisi, satu Helai Baju kemeja laki-laki berwarna merah dan buah Helem warna putih dengan merk JS Helmet Armor," jelas.
Untuk kasus kedua, dijelaskannya, laporan polisi Nomor : LP / B / 04 / I / 2025 / SPKT / Polsek Batam Kota / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 08 Januari 2025 dengan dengan pelaku Ahmad David Albarado (20) yang terjada pada pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 10.00 Wib, di Winsor Central Blok D Nomor 01.
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 05 / I / 2025 / SPKT / Polsek Batam Kota / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 08 Januari 2025, dengan pelaku Ahmad David Albarado (20) yang terjadi di Ruko Marbella Blok A-3 (Parkiran Hotel Redd Dorz Botania 1 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota.
Ia menjelaskan, untuk LP pertama, Rabu (8/1/2025) korban Daniel Febry Sipayung (27) memarkirkan kendaraan sepeda motornya dan istirahat.
"Sekitar pukul 10.00 Wib saat korban akan menggunakan kembali sepeda motor Merk Honda Beat BP 5027 GU tahun 2024 Warna Hitam, motor tersebut sudah tidak," ungkapnya.
"Untuk LP kedua, Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 19.20 WIB, korban Dimas Anugrah (22) datang Ke Ruko Marbella Blok A-3 (Hotel Redd Dorz Botania 1) untuk menginap. Keesokkan harinya korban mendapati sepeda Motornya Honda beat tahun 2022 nopol BP 3476 CO, sudah tidak ada lagi," tambah Kanit.
Lebih lanjut Kanit menjelaskan, Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwasannya ada yang menjual kendaraan bermotor R2 tanpa surat-surat di depan SPBU Kampung Pelita danTim Opsnal menuju lokasi tersebut dan didapati benar adanya penjualan kendaraan bermotor R2 tanpa surat-surat.
"Pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan, setelah kita lakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya dan di dapati barang bukti lainnya berada di Kampung Belimbing Sungai Panas," tuturnya.
"Barang Bukti yang kita amankan, dua lembar STNK motor, tiga buah kunci bertuliskan Honda dengan nomor seri P 060 dan P 640, Satu Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Tanpa Nomor Polisi dan Satu Sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Hitam Tanpa Nomor Polisi / No Flat," pungkasnya.
Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dengan ancaman tujuh tahun penajara. (Adi)
Redaktur : ZB