Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Bea Cukai Tangkap Pelajar Aceh Bawa Sabu dari Batam Untuk Dibawa ke Samarinda

Egi | Rabu 22 Jan 2025 11:29 WIB | 447

Polda Kepri
Bea Cukai
Narkotika


Kedua tersangka narkoba yang diamankan BC Batam di Bandara Hang Nadim Batam (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan modus sebagai penumpang maskapai penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau pada, Jum'at (10/1/2025).


Kepala Bea dan Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan, pengungkapan penyelundupan narkotika ini terungkap dari kecurigaan petugas saat koper yang digunakan oleh tersangka inisial F dan A dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-ray.


"Saat koper kedua tersangka melewati mesin X-ray, petugas mencurigai isi di dalam koper, yang mana terlihat adanya bungkusan seperti bungkusan narkotika," kata Zaky, Rabu (22/1/2025) pagi di Kantor Bea dan Cukai Batam.




Lanjutnya, dengan adanya kecurigaan petugas, kedua tersangka yang sedang berada di ruang tunggu atau Gate A6 langsung diamankan petugas untuk dimintai keterangan.


"Petugas mencari 2 orang calon penumpang di Boarding Gate A6 sebagai pemilik koper, kemudian petugas membawa kedua calon penumpang ke ruang rekon. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa helai pakaian dan juga terdapat bungkusan yang mencurigakan, pada akhirnya pelaku mengakui adalah narkotika jenis sabu," ungkapnya.


Dari pemeriksaan mendalam, pada koper tersangka F ditemukan 2 bungkus sabu seberat 2.130 gram, kemudian tersangka A seberat 1.065 gram.




"Setelah dilakukan uji laboratorium, barang bukti yang diamankan positif Methaphetamine dan dari hasil tes urine, tersangka F positif narkoba dan A negatif narkoba," bebernya.


Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, keduanya merupakan jaringan internasional yang dikendalikan oleh RX dan ZR yang merupakan jaringan internasional dari Aceh.


"Mereka perintahkan tersangka ambil barang haram tersebut menuju Batam untuk bertemu dengan orang yang kendalikan disini yaitu saudara W, bertugas menyerahkan barang narkotika selanjutnya diberi tugas membawa barang haram tersebut ke Balikpapan," tuturnya.




Kepala Bea dan Cukai juga mengungkapkan, setiap 1 kg sabu pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 60 juta, pelaku mengakui sebanyak 3 kali sebagai kurir. Tersangka F untuk yang ketiga kali dan tersangka A baru pertama kali.


"Kedua tersangka akan kirimkan narkotika ini ke Samarinda menggunakan maskapai penerbangan Super Air Jet. Salah satu tersangka juga masih pelajar," bebernya.


Terhadap barang bukti narkotika yang diamankan, akan diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri.


"Terhadap kedua tersangka dikenakan Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, paling lama 20 tahun, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media