Batam, Hukum & Kriminal

Polsek Batu Aji Kembali Amankan Dua Pelaku Curanmor

Juliadi | Kamis 13 Feb 2025 12:16 WIB | 457

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Dua pelaku Curanmor, Kamis (12/2/2025). Foto : Humas Polsek Batu Aji


Matakepri.com, Batam -- Komitmen berantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Polsek Batu Aji kembali berhasil mengamankan dua orang inisial THP (17) dan Daniel Sinaga (21) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 


Kapolsek Batu Aji, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Raden Bimo Dwi Lambang, mengatakan penangkapan kedua pelaku ini dalam operasi yang dilakukan pada 30 Januari dan 2 Februari 2025. 


"Kedua pelaku telah kita amankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Bimo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).


Lebih lanjut AKP Bimo, menjelaskan bahwa kasus pertama Sabtu (11/1/2025) ketika korban Handoko sepeda motornya jenis Honda Beat Street 2022 dengan nomor polisi BP 3112 RA yang diparkirkannnya di depan pertokoan tempat tinggalnya di Komplek Cipta Prima, Batu Aji. diketahui hilang sekitar pukul 08.00 WIB.


Lanjut kata AKP Bimo, setelah dilakukan penyelidikan Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengamankan seorang remaja berinisial THP (17) di kediamannya di Perum Muka Kuning Indah 2. 


"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa motor curian tersebut telah dijual seharga Rp1.200.000, dengan bagian hasil kejahatan sebesar Rp600.000 diterima tersangka," tambah AKP Bimo. 


Dalam kasus ini, kata AKP Bimo lagi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV saat aksi pencurian terjadi serta jaket merah-hitam yang digunakan pelaku. 


"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kita juga tengah memburu seorang pelaku lain yang terlibat, yakni berinisial D (DPO)," tegas AKP Bimo.


Lanjut dijelaskan AKP Bimo, kasus kedua Rabu (29/1/2025) di Perumahan MKGR, Batu Aji. Seorang karyawan swasta bernama Alwi Shihab melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat F1 tahun 2015 dengan nomor polisi BP 2858 CQ miliknya yang digunakan oleh konsumennya, Sudarno hilang dari tempat parkir sekitar pukul 07.00 WIB.


Setelah dilakukan penyelidikan, menurut AKP Bimo, Minggu (2/2/2025) pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil menangkap tersangka Daniel Sinaga (21) di kawasan MKGR. 


"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat, STNK, serta kunci sepeda motor yang merupakan milik korban," jelas AKP Bimo. 


Tersangka juga dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP dan saat ini telah diamankan di Polsek Batu Aji untuk proses hukum lebih lanjut.


AKP Bimo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah kepolisian yang meliputi penyelidikan, penyidikan, dan pengamanan tersangka. 


Saat ini, lanjutnya, Polsek Batu Aji koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tengah dilakukan untuk proses hukum selanjutnya.


Dengan keberhasilan pengungkapan dua kasus ini, Polsek Batu Aji kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Batu Aji Polresta Barelang. 


"Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan," tutup AKP Bimo. 


Dalam kesempatan yang sama Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya.


"Gunakan kunci ganda serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor maupun tindak pidana lainnya," pungkasnya. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media