Batam, Hukum & Kriminal

Polsek Galang dan Jatanras Polresta Barelang Berhasil Amankan Dua Pelaku Curas

Juliadi | Selasa 18 Feb 2025 00:55 WIB | 381

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Dua pelaku Curas, Senin (17/2/2025). Foto : Adi


Matakepri.com, Batam -- Dua pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Sei Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang inisial M (49) dan S (24) warga Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar berasil ditangkap Polsek Galang bersama tim Jatanras Polresta Barelang.


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heriberitus Ompusunggumelalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Rabu (12/2/2025), sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban, seorang perempuan inisial W (67) didatangi dua pelaku yang membobol pintu belakang rumahnya.


Lanjut katanya, pelaku W membangunkan korban dan menanyakan keberadaan uangdan mengancam korban serta menanyakan keberadaan uang korban.


"Korban yang ketakutan terus berteriak, sehingga membuat pelaku marah. Pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan memotong batang tanaman ubi di luar rumah. Batang ubi tersebut lalu digunakan untuk memukul korban berkali-kali di bagian kepala, tangan, kaki, serta beberapa bagian tubuh lainnya dan menggeledah rumah korban," ungkapnya, Senin (17/2/2025).


"Kedua pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp 25.000, satu unit handphone Nokia berwarna hitam, STNK motor, serta satu karung jengkol. Mereka kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor," tambahnya.


Lanjut katanya, mendapat laporan korban, Unit Opsnal Jatanras Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Galang berhasil mengamankan kedua pelaku, Minggu (16/2/2025) di Bukit Senyum.


Saat diamankan, kedua pelaku tidak lagi memiliki barang hasil curian. Namun, berdasarkan hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa mereka juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Galang, termasuk lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit handphone (Redmi dan Nokia), satu batang kayu ubi yang digunakan untuk memukul korban, dua jaket berwarna hitam dan biru, satu bilah parang, satu STNK motor milik korban, serta empat tabung gas LPG 3 kg yang diduga merupakan hasil kejahatan lainnya.


Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (17/2/2025). Foto : Adi

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Galang dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 Ke-1 dan Ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Ia sama masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga pelaku dapat segera ditangkap. 


juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.


"Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan serta keamanan lingkungan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tutupnya. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media