Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Minggu 16 Mar 2025 22:50 WIB | 704
1 pelaku Curanmor dan 3 penadah diamankan Rekrim Polsek Batu Aji, Sabtu (15/3/2025). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Pelaku Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) inisial AA (26) serta tiga orang penadah inisial JA (36), FS (28) dan PP (35) diamankan unit Reskrim Polsek Batu Aji.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, menyampaikan bahwa sepeda motor yang dicuri adalah milik AB (53), warga Kecamatan Bengkong, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika korban mendapat informasi dari anaknya inisial MD, bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dari depan rumah temannya di Bengkong Indah Swadebi, Kelurahan Sadai.
"Dari keterangan MD saat memarkirkan sepeda motornya di rumah temannya lupa mencabut kuncinya dan saat hendak pulang, kendaraan Honda Scoopy warna krem coklat tahun 2021 dengan nomor polisi BP 2580 UJ sudah tidak ada di tempat parkir," ungkap AKP Bimo, Minggu (16/3/2025).
Barang bukti yang diamankan Reskrim Polsek Batu Aji, Sabtu (15/3/2025). Foto : Adi
Setelah menerima laporan, kata AKP Bimo, unit Reskrim Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan titik terang kasus ini pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, ditemukan adanya penjualan sepeda motor yang mencurigakan di marketplace. Tim segera melakukan transaksi penjebakan (COD) dengan harga Rp 4.500.000 di tepi jalan SP Plaza," tambah AKP Bimo.
Dalam operasi ini, menurutnya, polisi mengamankan tiga pelaku, FS, PP dan JA, yang kedapatan memiliki sepeda motor hasil curian. D
"Dari keterangan ketiga pelaku, diketahui bahwa kendaraan tersebut mereka dapatkan dari pelaku AA dengan harga Rp 1.500.000. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 01.00 WIB, kita berhasil menangkap AA di Tiban Ruli Kampung Tempel, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang," jelas AKP Bimo.
Saat ini, keempat pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Batu Aji. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem coklat tahun 2021 dengan nomor polisi BP 2580 UJ, kunci kontak, serta satu unit handphone merk OPPO.
Barang bukti yang diamankan Reskrim Polsek Batu Aji, Sabtu (15/3/2025). Foto : Adi
AKP Bimo mengimbau agar masyarakat tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor saat diparkir.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati. Jangan pernah meninggalkan kunci pada kendaraan, karena hal ini dapat menjadi kesempatan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” tutup AKP Bimo. (Adi)
Redaktur : ZB