Batam, News

Pelapor Cabut Aduan, Polisi Segera Terbitkan SP3 Kasus Pengeroyokan DJ Stevanie

Riki | Jumat 20 Jun 2025 23:00 WIB | 75

Polres/Ta dan Polsek
Restorative Justice


Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto saat diwawancarai awak media (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Disk Jockey (DJ) Stevanie (25) telah mencabut laporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh 2 Warga Negara Asing (WNA) Vietnam dan DJ Misa. Pihak Kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut.


Penghentian kasus ini diambil setelah kedua belah pihak antara korban DJ Stevanie dengan tersangka bersepakat untuk melakukan perdamaian dengan upaya hukum Restoratif Justice (RJ). 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto membenarkan akan mengeluarkan SP3 atas kasus penganiayaan yang dialami oleh DJ Stevanie.


"Setelah melewati proses gelar khusus di Mapolresta Barelang, penyidik sepakat dan syaratnya sudah terpenuhi untuk mengeluarkan SP3 kasus pengeroyokan yang dialami DJ Stefanie, yang dilakukan dua wanita warga Vietnam yakni Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25)," kata Noval, Jum'at (20/6/2025) malam.


Lanjutnya, terhadap perkara tersebut layak untuk dilakukan Restoratif Justice. Penyidik telah menyajikan fakta hukum berupa dokumen persyaratan formil dan fakta materiil tentang pokok perkara dengan tujuan Keadilan Restoratif, syarat formil dan materiil terpenuhi untuk dilakukan RJ.


"Karena kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai, penyidikan kasus ini akan kita hentikan karena syarat formil dan materiil terpenuhi untuk dilakukan RJ," tuturnya.


Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja juga mengungkapkan, tidak hanya 2 WNA Vietnam yang dikeluarkan SP3, terhadap tersangka DJ Misa juga dilakukan SP3.


"Untuk DJ Misa yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) juga dilakukan SP3. Karena satu perkara atau satu Laporan Polisi (LP)," ungkapnya.


Sementara untuk status tersangka dan DPO DJ Misa juga akan dicabut, saat ini pihak kepolisian masih melengkapi administrasi penyelidikan (Mindik).


"Status tersangka dan DPO atas DJ Misa juga akan dicabut," pungkasnya.


Kanit Reskrim juga mengatakan, akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum serta terbitkan surat henti sidik demi keadilan restoratif.


Selain itu, juga akan menerbitkan surat penetapan pencabutan status tersangka, menerbitkan surat pengeluaran tahanan dan memberitahukan kepada pihak Konsulat atau Kedutaan, perihal progres penanganan hukum WNA Vietnam dimaksud berupa penghentian penyidikan demi keadilan restoratif.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media