Batam, News

Ini Modus Penyelundupan Sabu ke Lapas Barelang, Tujuh Warga Binaan Terlibat

Riki | Selasa 15 Jul 2025 11:48 WIB | 1313

Polres/Ta dan Polsek
Kemenimipas
Lapas Batam


Lapas Kelas IIA Batam. (Foto:ist)


Matakepri.com, Batam - Satresnarkoba Polresta Barelang menerima limpahan kasus narkoba yang melibatkan tujuh orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang, Batam. Dalam kasus ini, pelaku menggunakan modus melemparkan sabu dari luar tembok lapas untuk diambil oleh narapidana di dalam.


Wakasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Ikhtiar Nazara, menjelaskan bahwa kasus bermula dari razia rutin yang dilakukan petugas Lapas pada Jumat (11/7/2025). Dari hasil penggeledahan di blok hunian, ditemukan delapan paket sabu.


“Empat warga binaan yang diduga terlibat masing-masing berinisial AS, JN, MI, dan E. Dari hasil pemeriksaan, AS berperan sebagai penjual, JN dan MI sebagai pendana, sementara E berperan sebagai pemesan barang dari luar,” ujar Ikhtiar, Senin (14/7/2025) seperti dikutip dari Detik.


Menurut pengakuan pelaku E, sabu dipesan dari seseorang di luar lapas yang diketahui berinisial R. R kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga menyelundupkan sabu dengan cara melemparkannya dari luar area lapas.


“Ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kami mendalami apakah modus ini baru dilakukan sekali atau sudah berulang,” katanya.


Di hari yang sama, polisi juga menerima limpahan kasus dari petugas Lapas atas tiga warga binaan lain yang kedapatan menyimpan sabu. Ketiganya berinisial R, MA, dan MAA. Mereka mengaku barang tersebut ditemukan di dalam lapas dan hendak digunakan sendiri.


“Barang bukti ditemukan di tempat sampah. Meski untuk penggunaan pribadi, tetap kami proses hukum,” jelasnya.


Ketujuh warga binaan yang terlibat saat ini sedang menjalani proses penyidikan lanjutan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, termasuk penambahan masa hukuman.


“Proses tetap berjalan hingga persidangan, dan akan ada tambahan masa hukuman sesuai tindak pidana baru yang dilakukan,” tegas Ikhtiar. (Riki)


Redaktur: ZB



Share on Social Media