Batam, Hukum & Kriminal

Akibat Film Dewasa Sesama Jenis, Pria Ini Cabuli Anak Tetangganya

Riki | Selasa 12 Aug 2025 22:21 WIB | 1248

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Penyidik Polresta Barelang lakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencabulan (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan.


Pria 42 tahun ini mencabuli anak laki-laki tetangganya yang masih berusia 9 tahun. Pelaku inisial JU ini diamankan pada, Selasa (12/8/2025).


Aksi bejat pelaku dilakukan dalam waktu 2 bulan ini. Modusnya, pelaku mengajak korban bermain ke kos-kosannya dan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp 2 ribu.


“Saya ajak ke kos. Sudah 5 kali saya lakukan, saya raba, tapi baru sekali dimasukkan (cabuli),” ujar Ju di Mapolresta Barelang.


Ia menjelaskan pencabulan tersebut dilakukan karena pengaruh film dewasa sesama jenis. Kemudian, niatnya timbul setelah melihat korban bermain di sekitar kosan.


“Saya tidak paksa, dan korban tidak melawan,” kata pria yang berprofesi buruh bangunan ini.


Ju yang merupakan warga Taman Golf, Batam Kota ini mengaku kerap menonton film dewasa sejak berstatus duda. “Sudah cerai, anak dua,” ungkapnya


Sementara Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Fransisca Febrina Siburian mengatakan kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya. Korban mengalami kesakitan pada duburnya.


“Kasus ini masih didalami. Pelaku dan saksi sedang diperiksa dan dimintai keterangan,” ujarnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media