Batam, Hukum & Kriminal

Pelaku Pemerkosa dan Curas Karyawati Diamankan Polresta Barelang

Juliadi | Rabu 20 Aug 2025 14:56 WIB | 1803

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, Selasa (19/8/2025). Foto : Polresta Barelang


Matakepri.com, Batam -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membekuk SR (19) pelaku pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan (Curas) kepada karyawati swasta inisial CA (21) di di kos korban di kawasan Puri Mas II, Batam Kota pada Rabu (13/8/2025) lalu.


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan, korban mengenal pelaku melalui aplikasi TikTok pada tanggal 5 Agustus 2025 lalu. 

Dijelaskan Debby, Minggu (10/8/2025) pelaku meminta korban untuk tinggal bersama. 


"Pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, korban dan pelaku terlibat cekcok mulut. Pelaku yang emosi kemudian menarik tangan korban hingga terjatuh di atas kasur, menduduki tubuh korban, serta melakukan kekerasan fisik dengan mencekik leher korban hingga korban tidak sadarkan diri," ungkap Debby, Selasa (19/8/2025). 


Saat korban tersadar, ia mendapati adanya bercak darah pada kain sprei serta merasakan sakit pada bagian tubuhnya. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil barang milik korban berupa satu unit handphone iPhone 12 Pro warna putih dan uang tunai sebesar Rp300.000. 


"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.800.000 serta trauma secara psikologis," tambah Debby. 


Lanjut kata Debby, pelaku berhasil diamankan di kawasan Lubuk Baja, Pasar Jodoh, beserta barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 12 Pro milik korban dan sejumlah pakaian yang digunakan saat kejadian.


Debby menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 285 jo Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 


“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut tindak pidana terhadap perempuan dan tindak kekerasan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Polresta Barelang,” tegas Kompol Deby.


Kompol Deby juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. 


“Kami mengingatkan agar masyarakat tetap bijak dalam bermedia sosial dan waspada saat berkenalan dengan orang baru secara daring. Kita tidak dapat mengetahui niat seseorang apakah baik atau justru jahat. Jangan mudah percaya pada janji manis, rayuan, atau ajakan yang mencurigakan dari orang yang baru dikenal. Jadikan peristiwa ini pelajaran bersama,” pungkasnya. (Adi)  


Redaktur : ZB



Share on Social Media