Batam
Dendam Berujung Penikaman di Bengkong, Pelaku Diringkus Polisi Kurang dari 12 Jam
Juliadi |
Sabtu 27 Sep 2025 14:21 WIB
|
1279
Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
RRC (25) pelaku penikaman di Bengkong saat diamankan Reskrim Polsek Bengkong, Kamis (25/9/2025)
Matakepri.com, Batam -- Hanya dalam hitungan jam, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong berhasil mengamankan seorang pria berinisial RRC (25) yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat berujung penikaman di Bengkong Tengah. Pelaku kini terancam hukuman lima tahun penjara.
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di depan Sekolah Epata, Kelurahan Tanjung Buntung. Korban, seorang karyawan swasta berinisial AIE (24), mengalami luka tusukan pada punggung serta luka gores akibat serangan brutal tersebut.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari perselisihan pribadi yang memicu pertemuan antara korban dan pelaku.
"Saat korban tiba di lokasi, pelaku RRC langsung melakukan penyerangan. Modusnya, pelaku menabrak korban dengan sepeda motor hingga jatuh," jelas Iptu Endra, Sabtu (27/09/2025).
Setelah terjatuh, lanjut kata Iptu Endra, perkelahian berlanjut dan pelaku menggunakan sebilah pisau untuk menusuk korban. Korban AIE mengalami luka sobek serius di punggung belakang. Setelah kejadian, korban segera mendapat perawatan di RS Harapan Bunda dan membuat laporan ke Polsek Bengkong.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Iptu Endra, Unit Reskrim Polsek Bengkong segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku serta sejumlah barang bukti kunci, termasuk satu bilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi kriminal. Motor yang digunakan untuk menabrak korban juga menjadi bagian dari barang bukti.
Iptu Endra, menegaskan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutup Iptu Endra. (Adi)
Redaktur : ZB
Share on Social Media