Batam, Hukum & Kriminal

Batam Perangi Narkoba: 7 Tersangka Diciduk, Sabu-Ganja 2,7 Kg Diamankan

Juliadi | Kamis 23 Oct 2025 13:03 WIB | 1247

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, Rabu (22/10/2025). Foto : Adi


Matakepri.com, Batam -- Aksi "perang" melawan narkoba oleh Polresta Barelang membuahkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran sabu dan ganja sepanjang Oktober 2025, menyita barang bukti yang berpotensi merusak masa depan lebih dari 56.000 jiwa manusia di Batam.


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin,  dalam konferensi pers pada Rabu (22/10/2025), menegaskan bahwa total tujuh tersangka yang diamankan kini menghadapi ancaman hukuman terberat: pidana seumur hidup atau hukuman mati.


Pengungkapan terbesar menyasar jaringan peredaran sabu lintas batas. Empat tersangka berinisial ES, M, E, dan ABS ditangkap di Sekupang.


"Dari tangan para pelaku, kami menyita total 1.928,52 gram sabu dan 852 butir pil ekstasi. Ini adalah jaringan yang terorganisir, dengan barang yang didapatkan langsung dari tekong-tekong kapal di luar negeri, dan siap diedarkan di Batam," jelas Kombes Zaenal. 


Ia menambahkan, barang bukti sabu dan ekstasi ini diperkirakan mampu menyelamatkan 56.025 jiwa dari jeratan narkotika.


Selain sabu, Polresta Barelang juga menangkap tiga tersangka ganja berinisial AFA, RA, dan HW di Batu Ampar, Nongsa, dan Sungai Beduk. Total 859,39 gram ganja berhasil diamankan, menyelamatkan sekitar 286 jiwa.


"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi kejahatan narkotika di Batam. Penindakan tegas ini adalah wujud komitmen kami pada program Polri Presisi untuk perlindungan masyarakat," tutup Kombes Zaenal. 


Tujuh tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media