Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Jumat 14 Nov 2025 14:39 WIB | 1857
Pelaku pencabulan anak tirinya, Rabu (12/11/2025). Foto : Humas Polsek Sekupang
Matakepri.com, Batam -- Seorang ayah tiri berinisial WW (38) kini mendekam di tahanan Polsek Sekupang setelah dilaporkan mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya, SF (14). Perbuatan bejat ini terungkap setelah korban memergoki pelaku merekamnya saat mandi.
Kasus ini mulai terkuak Selasa (11/11/2025) pukul 06.00 WIB, ketika SF (14) mengetahui bahwa ayah tirinya, WW, tengah merekam aktivitas mandinya.
Ketakutan dengan aksi perekaman tersebut, korban menceritakannya kepada kakaknya inisial Pl (17). Setelah didesak oleh ibu korban inisial Hr (40), korban mengaku bahwa perbuatan ayah tirinya tidak hanya sebatas merekam.
SF mengaku bahwa WW, yang telah tinggal bersamanya sejak 2016, sudah sering melakukan tindakan cabul bahkan persetubuhan selama ini.
Ibu korban segera melapor ke Polsek Sekupang. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada kemaluan korban berupa perobekan akibat benda tumpul.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto, membenarkan bahwa setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti, Unit Reskrim bergerak cepat.
"Pelaku berhasil kita amankan di kediamannya di Kecamatan Sekupang pada Rabu (12/11/2025) sore," pungkas Riyanto, Jumat (15/11/2025).
Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, menegaskan bahwa kasus ini akan ditindak tegas.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Perlindungan anak adalah prioritas kami,” tegas Kapolsek. (Adi)
Redaktur : ZB