Batam
Juliadi | Kamis 20 Nov 2025 13:27 WIB | 1182
Matakepri.com, Batam -- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan langkah strategis untuk menanggulangi tingginya laporan masyarakat di Kota Batam. Bertempat di Hotel Premier Harper Nagoya Batam pada Senin (17/11/2025), Ombudsman Kepri menggelar Lokakarya Pengembangan Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik (Focal Point).
Lokakarya ini secara khusus mengundang 13 Instansi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang paling vital di Batam, termasuk Polresta Barelang, Pengadilan Negeri Batam, Imigrasi Batam, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, RSUD Embung Fatimah, BPJS Kesehatan Batam, hingga PT BTN (Persero) Tbk KC Batam.
Kegiatan ini didasari oleh analisis data Ombudsman yang menunjukkan bahwa Instansi Terlapor yang paling sering diadukan masyarakat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2023-2025) berada di Kota Batam.
"Hasil tersebut mencerminkan adanya permasalahan berulang dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Batam," tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari.
Menurutnya, kondisi ini mengindikasikan perlunya penguatan mekanisme pengelolaan pengaduan secara terintegrasi dan kolaboratif. Lokakarya ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama mengenai fungsi Focal Point (Narahubung Pengaduan) dan mempercepat penyelesaian laporan masyarakat secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Dalam acara tersebut, Dr. Lagat Siadari dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Martina, memimpin diskusi mendalam tentang isu-isu pelayanan publik. Turut hadir perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Batam yang berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan pengaduan, termasuk transformasi mutu layanan Mudah, Cepat, Setara, dan optimalisasi 13 kanal pengaduan sesuai Service Level Agreement (SLA).
Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Pakta Komitmen Bersama Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Wilayah Kota Batam oleh seluruh peserta.
Pokok komitmen bersama ini meliputi:
1. Pembaharuan Pejabat Focal Point/Narahubung di unit pengelolaan pengaduan.
2. Koordinasi dan Kerjasama untuk percepatan penyelesaian laporan masyarakat, termasuk monitoring tindak lanjut korektif dari Ombudsman.
3. Optimalisasi Penanganan Laporan yang diterima, baik melalui kanal internal maupun melalui aplikasi SP4N-Lapor.
Dengan adanya pakta komitmen ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Batam dapat meningkat signifikan, serta penyelesaian laporan masyarakat bisa ditangani dengan cepat, tuntas, dan akuntabel.