Batam, News

Selama Menjabat, AKP Zharfan Edmond Selamatkan 23 Orang Korban TPPO, 18 Orang Jadi Tersangka

Riki | Selasa 25 Nov 2025 13:47 WIB | 772

Polres/Ta dan Polsek
PMI Ilegal


Foto: Ilustrasi


Matakepri.co.id Batam - Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) berhasil selamatkan 23 korban penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Selain itu juga turut amankan 18 orang yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.


Sejak menjabat sebagai Kapolsek KKP, AKP Zharfan Edmond, terus berupaya untuk melakukan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus akan diberikan gaji yang besar dan proses keberangkatan yang diklaim secara cepat.


Namun kenyataannya, mereka dipersiapkan untuk diberangkatkan secara ilegal melalui pelabuhan internasional di Kota Batam.


“Sebagian besar korban tergiur tawaran gaji tinggi di luar negeri. Mereka kemudian diupayakan berangkat melalui Pelabuhan Ferry International Batam Center dan Harbourbay, tanpa prosedur resmi,” ujar AKP Zharfan, Selasa (25/11/2025) pagi.


Dari total 23 korban yang berhasil diselamatkan, 10 di antaranya adalah laki-laki dan 13 perempuan. Sementara itu, 18 tersangka yang diamankan terdiri dari 12 laki-laki dan 6 perempuan. Para pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan pengiriman PMI ilegal tersebut.


“Ada tersangka yang berperan sebagai penampung korban, ada yang menyiapkan berkas dan pengurusan pemberangkatan, serta ada juga yang bertindak sebagai penghubung dengan agen di luar negeri,” jelasnya.


Kanit Reskrim Polsek KKP, Muhammad Rizky Fitrianor, menyampaikan bahwa proses hukum pada seluruh laporan polisi yang masuk terus berjalan. Menurutnya, perkembangan penanganan perkara cukup signifikan sepanjang tahun ini.


“Saat ini satu laporan polisi masih dalam tahap pemberkasan. Empat laporan sudah memasuki tahap satu, dan sebelas laporan lainnya telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Rizky.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai maksimal 10 tahun penjara.


Polsek KKP mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan upah besar namun tidak melalui mekanisme resmi.


“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati. Jangan mudah percaya dengan tawaran kerja yang tidak didukung dokumen legal dan proses yang benar,” tegasnya.


Polsek KKP menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan di seluruh pintu keluar masuk pelabuhan internasional dalam rangka mencegah kejahatan perdagangan orang dan memberantas praktik pengiriman PMI non-prosedural yang masih marak terjadi. (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media