Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Selasa 21 Apr 2026 10:08 WIB | 506
Pengungkapan kasus PMI Ilegal oleh Polresta Barelang (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural kembali meningkat usai periode Lebaran 2026. Dalam kurun waktu empat hari, aparat kepolisian berhasil menggagalkan keberangkatan puluhan calon pekerja ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, mengungkapkan sebanyak 78 calon PMI non prosedural berhasil diamankan pada 16 hingga 19 April 2026.
“Selama empat hari terakhir ada 78 orang yang kami cegah. Secara akumulatif sejak Januari hingga April 2026, jumlahnya mencapai 167 orang,” ujarnya, Senin (20/4/2026) di Mapolresta Barelang.
Dari data yang dihimpun, pencegahan terbanyak terjadi pada 16 April dengan jumlah 43 orang. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan dua tersangka berinisial AN dan NR, sementara satu orang lainnya berinisial DR telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka ditangkap di kawasan Batam Centre dan Tembesi pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara itu, pada 17 April petugas mengamankan 21 orang, disusul 9 orang pada 18 April, dan 5 orang pada 19 April.
Menurut Anggoro, para pelaku berperan sebagai pengurus keberangkatan korban, mulai dari pengantaran hingga pembelian tiket perjalanan. Bahkan, biaya pengurusan dokumen seperti paspor dipatok hingga Rp2,7 juta per orang.
“NR diketahui mengambil keuntungan sekitar Rp1 juta dari setiap korban. Sedangkan AN masih kami dalami perannya karena diduga sebagai bagian dari jaringan yang dikendalikan DPO,” jelasnya.
Mayoritas calon PMI non prosedural tersebut berencana bekerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga, pekerja bangunan, hingga buruh kasar. Mereka berasal dari berbagai daerah, terutama Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat, dengan rentang usia 20 hingga 40 tahun.
“Ada juga yang belum mengetahui jenis pekerjaan yang akan dijalani di luar negeri,” tambahnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak di luar negeri.
“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pengiriman PMI non prosedural ini,” tegas Anggoro.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan pihaknya akan memperkuat koordinasi pengawasan bersama kepolisian untuk mencegah kasus serupa.
“Kami akan terus meningkatkan sinergi agar upaya pencegahan bisa berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala BP2MI Batam, Titi D, memastikan seluruh calon PMI non prosedural telah dibawa ke shelter untuk penanganan lebih lanjut. Ia juga mengingatkan masyarakat agar menempuh jalur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri.
“Jika dokumen belum lengkap, sebaiknya datang langsung ke kantor untuk mendapatkan informasi dan pendampingan,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.(Egi)
Redaktur: ZB