Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Jumat 24 Apr 2026 10:21 WIB | 352
Kapal muatan kayu yang diamankan Ditpolairud Polda Kepri (foto: Humas Polda Kepri)
Matakepri.co.id Batam - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan berupa sekitar 12 ribu batang kayu bulat kecil jenis teki atau bakau yang hendak dikirim ke Singapura. Penindakan dilakukan di perairan Pulau Panjang, Kota Batam.
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim patroli Ditpolairud melakukan pemeriksaan terhadap kapal KLM Citra Samudra 9 GT 99 pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Kapal yang tengah berlayar menuju Singapura itu diketahui mengangkut ribuan batang kayu bakau tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, kapal tersebut dinakhodai seorang pria berinisial LE bersama enam anak buah kapal (ABK). Dari hasil pemeriksaan, kayu-kayu tersebut diketahui berasal dari Pulau Jaloh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
“Dugaan sementara, pengiriman ilegal ini melibatkan pemodal warga negara Singapura berinisial M yang menyewa kapal melalui perantara di Batam,” ujar Nona, Kamis (23/4/2026).
Polisi menduga nakhoda berperan mengatur proses pengumpulan kayu di lokasi asal hingga teknis pengiriman ke luar negeri.
"Sementara aliran dana pembelian kayu disebut diatur melalui pihak kepercayaan pemodal yang berada di Batam," ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit kapal KLM Citra Samudra 9 berikut muatan sekitar 12.000 batang kayu bakau sebagai barang bukti.
"Seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Ditpolairud Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pihak yang terlibat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta ketentuan pidana lain terkait dugaan keterlibatan bersama dalam tindak pidana tersebut.
"Polda Kepri menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam mencegah eksploitasi ilegal hutan mangrove di wilayah Kepulauan Riau, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan pesisir dari praktik penyelundupan sumber daya alam lintas negara," pungkasnya (Egi)
Redaktur: ZB