Batam
Juliadi | Minggu 10 May 2026 13:37 WIB | 295
Penumpukan sampah di Kampung Cunting. (Foto: Adi)
Matakepri.co.id, Batam -- Warga Kampung Cunting, Kelurahan Tanjung Uncang, kini hidup dalam kecemasan hebat. Permukiman warga, khususnya di wilayah RT 04/RW 01, kini "terkepung" oleh gunungan sampah yang kian meluap. Aroma busuk yang menyengat dan ancaman penyakit kini menjadi menu sehari-hari yang harus mereka telan.
Pantauan di lapangan, Jumat (8/5/2026) menunjukkan pemandangan yang sangat mengkhawatirkan. Meski pengelola telah berupaya menutupi lokasi dengan pagar seng, tumpukan sampah tersebut tetap meluap melebihi kapasitas pagar, menebarkan bau tak sedap yang tercium hingga radius jauh.
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Gunungan sampah tersebut kini menjadi sarang predator dan hewan melata.
Warga melaporkan mulai sering menemukan ular berbisa, lipan, hingga ribuan ulat yang merayap masuk ke rumah-rumah serta area industri di sekitarnya.
"Kami sudah sangat resah. Bukan cuma bau, tapi nyawa kami terancam karena ular dan lipan dari tumpukan itu mulai masuk ke rumah," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Di balik tumpukan sampah plastik domestik, warga menaruh kecurigaan besar adanya praktik ilegal penyembunyian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kecurigaan ini diperkuat dengan banyaknya temuan jumbo bag (kantong industri besar) yang tertimbun di lokasi tersebut.
Jika dugaan ini benar, maka ini adalah pelanggaran fatal. Limbah B3 tidak hanya merusak udara, tetapi secara perlahan akan merembes dan menghancurkan sterilitas tanah serta air tanah di kawasan pemukiman.
Aktivitas penimbunan sampah ini jelas menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika terbukti melakukan pencemaran, pengelola dapat dijerat pasal berlapis, Undang-Undang Republk Indonesia Nomor 32 Tahun 2009. Pencemaran lingkungan terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar.
Undaang-Undang Repblik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008. Pengelolaan sampah yang merusak lingkungan dapat berujung pada pencabutan izin usaha secara permanen. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Mengatur ketat penyimpanan limbah B3 dengan konsekuensi hukum yang jauh lebih berat. (Adi)
Redaktur : ZB