Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Selasa 14 Jul 2026 21:28 WIB | 72
Penyerahan tersangka kematian Bripda NS ke Kejaksaan Batam (foto: istimewa)
Matakepri.co.id Batam -Proses hukum dalam perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Bripda NS di Rusun Mapolda Kepri memasuki babak baru. Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batam, tim kuasa hukum tiga tersangka berinisial GSP, AP, dan MF menyatakan siap menghadapi persidangan.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Hasanudin, S.H., M.H., Ramadon Siregar, S.H., Awaluddin Harahap, S.H., Jefri Wahyudi, S.H., Romualdes Al Ray Hanny Jannah, S.H., Nabila Gelasia H.A., S.H., M.H., Dr. E. Arinda Chikita, S.H., M.H., serta Dr. Fadlan, S.H., M.H., C.Med, menegaskan akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal bagi para kliennya selama proses peradilan berlangsung.
Menurut mereka, pelimpahan tahap II bukanlah akhir dari proses hukum, melainkan awal untuk mengungkap secara utuh fakta-fakta yang terjadi dalam peristiwa di Rusun Mapolda Kepri.
"Kami menghormati seluruh proses penegakan hukum yang telah dilakukan oleh penyidik maupun kejaksaan. Selanjutnya kami akan fokus mempersiapkan pembelaan demi terwujudnya proses peradilan yang adil dan objektif," ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Mereka menilai perkara tersebut memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi karena menjadi perhatian publik. Oleh sebab itu, setiap keterangan saksi, alat bukti, hingga kronologi kejadian akan diuji secara mendalam dalam persidangan.
Tim kuasa hukum menyebut salah satu fokus utama pembelaan nantinya adalah mengungkap penyebab pasti meninggalnya Bripda NS berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Kami akan menguji seluruh alat bukti yang diajukan, menghadirkan saksi-saksi maupun ahli pembanding apabila diperlukan. Fokus utama kami adalah mengungkap secara terang apa yang sebenarnya menyebabkan kematian Bripda NS," tegas mereka.
Selain itu, kuasa hukum juga mengungkapkan pandangan bahwa ketiga kliennya tidak hanya berstatus sebagai tersangka, tetapi juga merupakan pihak yang turut menjadi korban dalam rangkaian peristiwa tersebut. Keyakinan itu, menurut mereka, didasarkan pada hasil rekonstruksi yang pernah digelar penyidik serta isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah mereka pelajari.
Menurut kuasa hukum, sejumlah keterangan yang tercantum dalam berkas pemeriksaan menunjukkan adanya keterkaitan dan kesesuaian satu sama lain yang akan menjadi bagian dari materi pembelaan di persidangan nanti.
"Kami percaya pengadilan merupakan tempat untuk menemukan kebenaran materiil. Karena itu kami akan memperjuangkan hak-hak klien kami sesuai koridor hukum yang berlaku, sembari tetap menghormati seluruh proses peradilan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Di sisi lain, orang tua salah satu tersangka, Raja Indra Mora Hasibuan, menyampaikan keyakinannya bahwa anaknya tidak memiliki niat untuk melakukan penganiayaan terhadap Bripda NS.
Menurut Raja, para taruna yang terlibat merupakan rekan satu angkatan sehingga hubungan mereka selama ini layaknya saudara.
"Kami sebagai orang tua meyakini anak kami tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan. Mereka satu letting dan sudah seperti saudara sendiri. Dari cerita anak kami, saat kejadian mereka berada dalam kondisi tertekan dan tidak bisa menolak karena adanya perintah dari senior," ujarnya.
Raja juga mengaku pihak keluarga telah berupaya menjalin komunikasi dengan keluarga almarhum Bripda NS. Namun hingga saat ini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Meski demikian, pihaknya mengaku memahami kondisi duka yang tengah dirasakan keluarga korban dan tetap menaruh rasa hormat kepada mereka.
"Kami turut merasakan kesedihan yang mendalam atas kejadian ini. Apa yang dirasakan keluarga Bripda NS juga kami rasakan. Kami menghormati keluarga korban dalam situasi apa pun karena almarhum adalah satu letting dengan anak kami. Kami sama-sama kehilangan akibat peristiwa yang tidak diinginkan ini," tutup Raja.
Kasus kematian Bripda NS sendiri menjadi perhatian luas masyarakat Kepri. Dengan berkas perkara yang kini telah dilimpahkan ke kejaksaan, publik menanti jalannya persidangan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa yang mengguncang lingkungan pendidikan kepolisian tersebut. (Egi)
Redaktur: ZB