Batam, News
Riki | Kamis 23 Jul 2026 17:07 WIB | 56
Perempuan di Batam disidang kasus narkotika. (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar persidangan kasus penyalahgunaan narkotika pada Selasa (21/7). Dalam persidangan tersebut, seorang terdakwa perempuan berusia sekitar 30 tahun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah nekat membelikan narkotika jenis sabu-sabu untuk temannya.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa yang orang tuanya bekerja sebagai pemandu bakat untuk artis ini, tidak hanya membantu membelikan barang haram tersebut, tetapi juga ikut menambahkan kekurangan uang agar sabu bisa dibeli. Tragisnya, teman terdakwa yang meminta dibelikan sabu tersebut diketahui sedang dalam kondisi hamil.
"Sabu tersebut dimasukkan ke dalam wadah kotak rokok untuk mengelabuhi petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan.
Di hadapan Majelis Hakim, terungkap bahwa barang bukti berupa paket sabu ditemukan oleh petugas tersembunyi rapi di dalam sebuah kotak rokok.
Beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam persidangan ini antara lain yaitu terdakwa bertindak sebagai perantara sekaligus donatur tambahan dana untuk membeli narkotika jenis sabu. Sementara rekan yang menerima paket sabu tersebut diketahui sedang mengandung (hamil).
Persidangan kasus ini menyita perhatian pengunjung sidang karena melibat jaringan pergaulan yang mengabaikan keselamatan kesehatan janin dan hukum yang berlaku.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi-saksi awal, Majelis Hakim menunda jalannya persidangan untuk memberikan kesempatan pembuktian lebih lanjut.
Persidangan kasus narkotika ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dan pendalaman barang bukti. (CW)
Redaktur: ZB