Batam, News, Hukum & Kriminal

Jaksa Paparkan Kronologi Penangkapan Narkoba, Farhan Pasrah

Riki | Rabu 26 Aug 2026 21:39 WIB | 74

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal



Matakepri.com, BATAM — Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar persidangan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa M. Farhan. Persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut memasuki agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus pemeriksaan terdakwa.

Dalam amar tuntutannya, JPU membeberkan kronologi penangkapan yang berawal dari tindakan kepolisian mengamankan terdakwa di sebuah kamar kost yang berlokasi di kawasan Ruko Aviari, Batu Aji, Batam. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi yang mengandung senyawa etomidate dari saku pakaian yang dikenakan terdakwa.

Atas perbuatannya menguasai dan mengantongi barang haram tersebut, JPU menilai terdakwa M. Farhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan hukum tentang peredaran dan kepemilikan narkotika, sehingga menuntut terdakwa dengan hukuman penjara.

Suasana persidangan sempat menyita perhatian ketika Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi poin-poin surat tuntutan yang baru saja dibacakan oleh Jaksa. Majelis Hakim melemparkan pertanyaan langsung kepada M. Farhan guna memastikan apakah ia merasa keberatan atau menganggap hukuman yang diminta JPU terlalu berlebihan.

"Apakah dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ini dirasa terlalu berat untuk saudara?" tanya Hakim di persidangan.

Menjawab pertanyaan tersebut, terdakwa M. Farhan yang duduk di kursi pesakitan tampak hanya bisa pasrah dan memberikan jawaban singkat di hadapan Majelis Hakim.

"Tidak, Mulia," jawab Farhan singkat tanpa mengajukan sanggahan atas bobot tuntutan yang dialamatkan kepadanya.

Mendengar respons pasrah dari terdakwa, Majelis Hakim kemudian mencatat keterangan tersebut dan mengarahkan terdakwa jika ingin menyampaikan pembelaan (pledoi) secara tertulis maupun lisan pada agenda persidangan berikutnya. Sidang pun resmi ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) dari Majelis Hakim. (CW)

Redaktur: ZB



Share on Social Media