Tanjungpinang, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Terbongkar! Pengawas SPBU Diduga Edarkan Sabu

Egi | Sabtu 29 Aug 2026 10:35 WIB | 44

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Narkotika


Narkotika jenis sabu (foto:Ilustrasi)


Matakepri.co.id Tanjungpinang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial SR alias NRP, yang diketahui bekerja sebagai karyawan sekaligus pengawas di SPBU Suka Berenang, Kota Tanjungpinang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita total 17,78 gram sabu yang ditemukan di rumah serta loker pribadinya di tempat kerja.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofyan Rida, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bukit Bestari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap SR di kediamannya yang berada di Perumahan Putri Mayangsari pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada Rabu (26/8/2026) sekira pukul 01.30 WIB, anggota kami melakukan penangkapan terhadap SR alias NRP di kediamannya,” ujar AKP Sofyan Rida, Jumat (28/8/2026).

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 6,23 gram. Tidak berhenti di situ, penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diberikan SR.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan sabu lainnya di loker pribadinya yang berada di SPBU Suka Berenang. Polisi lalu bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan di loker tersangka ditemukan kembali narkotika jenis sabu seberat 11,54 gram. Total barang bukti yang diamankan berjumlah 17,78 gram sabu,” kata Sofyan.

Dari hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diduga diperoleh SR dari seseorang berinisial S. Polisi telah menetapkan S sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih melakukan pengejaran.

Menurut Sofyan, tersangka menerima narkotika tersebut pada 24 Agustus 2026. Dalam transaksi tersebut, SR baru membayar uang muka sebesar Rp3 juta dari total harga barang yang mencapai sekitar Rp20 juta.

Polisi menduga sabu itu akan diedarkan kembali di wilayah Kota Tanjungpinang. Dari hasil penjualan seluruh barang haram tersebut, tersangka diperkirakan dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta.

“Rencana barang ini akan diedarkan SR alias NRP. Jika barang tersebut habis semua, ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp6 juta,” jelas Sofyan.

Saat ini SR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.

“Kami melakukan pengembangan guna mengincar keberadaan DPO berinisial S,” tegas Sofyan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media