Batam, News, Kepri

Penyidik Datangi PG Djuwita, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Peningkatan Status Perkara

Egi | Minggu 30 Aug 2026 08:11 WIB | 34

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Perguruan Tinggi/Sekolah
Pendidikan


Kuasa Hukum Kepala Sekolah PG Juwita, Leo Halawa saat diwawancarai awak media (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Penyidik Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelompok Bermain (PG) Juwita, Kota Batam, dalam rangka mendalami laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang diajukan oleh orang tua mantan murid, Sabtu (29/8/2026).

Kegiatan olah TKP tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan. Dalam pelaksanaannya, penyidik melakukan dokumentasi dan pemotretan di sejumlah area sekolah untuk mengumpulkan bahan keterangan yang dianggap relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

Namun, langkah tersebut mendapat perhatian dari pihak sekolah. Kuasa Hukum Kepala Sekolah PG Juwita, Leo Halawa, mempertanyakan alasan penyidik melakukan pemotretan di seluruh area sekolah, sementara laporan yang sedang diselidiki berkaitan dengan dugaan peristiwa tertentu.

"Kami mempertanyakan kenapa seluruh bagian sekolah dilakukan pemotretan. Yang menjadi pertanyaan, sebenarnya titik TKP yang dimaksud itu di mana," kata Leo Halawa kepada awak media.

Menurut Leo, laporan yang menjadi dasar penyidikan merupakan laporan yang diajukan pada Oktober 2025 terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Selain itu, dalam perkembangannya disebutkan terdapat dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berlanjut hingga Maret 2026.

Ia menilai perlu adanya kejelasan mengenai bukti dan dasar hukum yang digunakan penyidik hingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Yang dilaporkan adalah dugaan kejadian pada Oktober 2025. Kemudian disebut ada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berlanjut pada Maret 2026. Pertanyaannya, apa bukti yang dimiliki sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan," ujarnya.

Meski demikian, Leo menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kepri. Pihak sekolah, lanjutnya, akan mengikuti seluruh tahapan yang ada dan menyiapkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tentu kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun ke depan kami juga akan mengambil langkah hukum sesuai hak-hak yang dimiliki klien kami," katanya.

Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya guna memastikan fakta-fakta yang terjadi dalam perkara tersebut.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media