Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Senin 28 Sep 2026 22:27 WIB | 71
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo saat diwawancarai awak media (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara cepat tanpa melalui prosedur resmi. Seluruh proses penerbitan SIM hanya dilakukan melalui Satlantas Polresta Barelang sesuai aturan yang berlaku, Senin (28/9/2026).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan pembuatan SIM C secara instan tanpa tes. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku bahkan mengaku sebagai anggota Polri.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak gampang percaya dengan tawaran pembuatan SIM di luar Satlantas Polresta Barelang. Tidak ada jalur khusus atau jalur cepat untuk membuat SIM tanpa mengikuti prosedur resmi," ujar Kompol Agung.
Menurutnya, pelaku memanfaatkan keinginan masyarakat yang ingin memperoleh SIM dengan cepat. Dalam aksinya, pelaku meminta sejumlah uang yang nilainya diperkirakan mencapai Rp600 ribu dengan janji SIM dapat diterbitkan tanpa mengikuti tahapan yang telah ditentukan.
Polresta Barelang menegaskan bahwa seluruh proses pembuatan SIM wajib melalui mekanisme resmi, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan administrasi, hingga mengikuti ujian teori dan praktik. Tidak ada penerbitan SIM yang dilakukan secara instan tanpa tes.
Selain itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap pihak yang mengaku dapat mengurus SIM hanya dengan mengirimkan data pribadi dan foto melalui aplikasi pesan atau media sosial.
"Pembuatan SIM dilakukan langsung di kantor pelayanan SIM. Tidak ada pembuatan SIM yang cukup mengirimkan data dan foto saja. Jika ada yang menawarkan cara seperti itu, patut diduga sebagai modus penipuan," tegasnya.
Polresta Barelang mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau menjadi korban praktik percaloan maupun penipuan berkedok pembuatan SIM. Langkah tersebut penting untuk mencegah semakin banyak warga yang dirugikan oleh oknum tidak bertanggung jawab.(Egi)
Redaktur: ZB