Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Hendak Terbang ke Jakarta, Tiga Kurir Sabu di Hang Nadim Diciduk
Egi |
Rabu 30 Sep 2026 21:16 WIB
|
57
Bea Cukai
Para pelaku narkotika yang diamankan Bea dan Cukai Batam (foto: BC Batam )
Matakepri.co.id Batam - Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (26/9/2026), petugas mengamankan tiga calon penumpang pesawat berinisial MT, NA, dan YK yang hendak terbang dari Batam menuju Jakarta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari analisis risiko yang dilakukan petugas terhadap sejumlah penumpang penerbangan domestik rute Batam–Jakarta. Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga penumpang yang masuk dalam kategori atensi saat berada di area keberangkatan.
Dari hasil pemeriksaan awal dan pencocokan profil penumpang, petugas menemukan indikasi adanya barang mencurigakan yang diduga disembunyikan di dalam tubuh ketiganya.
Untuk memastikan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam, mulai dari pemeriksaan fisik hingga pemeriksaan radiologi (rontgen).
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya benda asing di dalam tubuh para penumpang. Setelah dilakukan tindakan lanjutan, petugas berhasil mengamankan sejumlah bungkusan berisi kristal putih dengan total berat bruto sekitar 490 gram.
Rinciannya, sebanyak 170 gram ditemukan pada MT, 155 gram pada NA, dan 165 gram pada YK. Pengujian awal terhadap barang bukti menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Untuk memastikan kandungannya, sampel kemudian diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil uji laboratorium menyatakan bahwa barang tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis Methamphetamine HCl.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polresta Barelang guna menjalani proses hukum serta pengembangan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika yang terlibat.
Berdasarkan perhitungan estimatif, penggagalan penyelundupan sekitar 490 gram sabu tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 2.450 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp3,92 miliar.
Bea Cukai Batam menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menekan peredaran gelap narkotika melalui jalur transportasi udara. Upaya pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui analisis risiko, pemeriksaan penumpang, serta penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pengelola sarana transportasi.
Selain itu, kolaborasi antar instansi terus ditingkatkan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas sekaligus memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang mengancam masyarakat (Egi)
Redaktur: ZB
Share on Social Media