Batam, News, Kepri

Mesin Tiba-tiba Aktif, Pekerja PT Wira Raja Indonesia Tewas Terjepit

Egi | Sabtu 03 Oct 2026 22:33 WIB | 77

Pemko Batam
Polda/Polres/Ta dan Polsek
Pengusaha


Ilustrasi laka kerja (istimewa)


Matakepri.co.id Batam - Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa kembali terjadi di Kota Batam. Seorang pekerja PT Wira Raja Indonesia, Dofianus Atok, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat melakukan pekerjaan pengelasan di area perusahaan yang berada di Kawasan Wiraraja Industrial Estate, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kamis (1/10/2026).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengatakan insiden tersebut terjadi sekitar pukul 11.40 WIB ketika korban sedang melakukan pengelasan pada mesin konveyor yang dalam kondisi tidak beroperasi.

Namun, saat pekerjaan berlangsung, mesin konveyor tersebut tiba-tiba aktif sehingga menyebabkan kaki korban masuk ke area putaran mesin dan terjepit.

"Pada saat korban masih melakukan pekerjaan pengelasan, tombol pengoperasian mesin konveyor tiba-tiba diaktifkan sehingga bagian kaki korban masuk dan terjepit pada rongga atau area putaran mesin konveyor," ujar Diky Wijaya, Sabtu (3/10/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat berupa patah tulang pada bagian kaki serta perdarahan hebat. Rekan kerja dan pihak perusahaan segera melakukan evakuasi dan membawa korban untuk mendapatkan penanganan medis.

Meski sempat mendapatkan perawatan, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Dofianus Atok dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama.

Disnakertrans Kepri saat ini masih melakukan investigasi untuk mengetahui secara pasti penyebab mesin konveyor dapat beroperasi saat proses perbaikan dan pengelasan sedang berlangsung.

Menurut Diky, pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai aspek, mulai dari pihak yang mengaktifkan mesin, sistem komunikasi antarpekerja, mekanisme pengawasan pekerjaan, hingga prosedur pengamanan dan pengendalian energi mesin yang seharusnya diterapkan sebelum pekerjaan dilakukan.

Selain itu, atasan maupun pengawas kerja juga akan dimintai keterangan guna mengetahui kondisi mesin sebelum kejadian serta memastikan apakah seluruh prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah dijalankan sesuai ketentuan.

"Pendalaman dilakukan untuk mengetahui secara menyeluruh rangkaian kejadian. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau tanggung jawab dari pihak yang diperiksa," jelasnya.

Tak hanya itu, Disnakertrans juga menelusuri penerapan sistem K3 di lingkungan perusahaan, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelasan, Job Safety Analysis (JSA), Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR), serta berbagai dokumen pengendalian risiko lainnya.

Sementara itu, aparat kepolisian turut melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak perusahaan maupun keluarga korban guna melengkapi proses investigasi.

Disnakertrans Kepri memastikan hak-hak korban tetap menjadi perhatian utama. Proses administrasi terkait jaminan kecelakaan kerja, santunan, dan hak ahli waris akan terus dikawal hingga selesai.

"Pendalaman masih terus dilakukan untuk mendapatkan gambaran secara utuh terkait penyebab dan kronologi kejadian," tutup Diky.

Kasus ini menambah daftar kecelakaan kerja yang menjadi perhatian serius di sektor industri Batam. Pemerintah berharap seluruh perusahaan meningkatkan disiplin penerapan prosedur keselamatan kerja guna mencegah terulangnya kejadian serupa. (Egi)

Redaktur: ZB




Share on Social Media