Batam, News, Kepri
Egi | Senin 23 May 2022 11:50 WIB | 1501
Dua WNA saat digiring petugas Imigrasi Batam (foto:egi)
MATAKEPRI.COM BATAM -- Kantor Imigrasi Kelas | Khusus TPI Batam melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) yang telah melewati masa izin tinggal atau Over Stay di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakan kedua WNA yang berasal dari Negara Malaysia dan Singapore ini telah melakukan pelanggaran Keimigrasian dengan melewati masa izin tinggal yang diberikan.
"Setelah dilakukan pengecekan dokumen perjalanan Kedua WN tersebut inisial SKY (Malaysia) dan MRA (Singapore) untuk masa berlakunya telah habis," ujar Subki didampingi Kabid Infokim Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila dan Kasi Intel H.W Notonegoro pada Senin (23/5/2022) pagi.
Dari pemeriksaan, WN SKY diketahui masuk wilayah Indonesia pada 27 Februari 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam Center menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Sementara itu WN MRA dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan masuk wilayah Indonesia pada 15 Maret 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam Center menggunakan BVK.
"Perlu disampaikan bahwa pemberian peneraan CAP BVK hanya berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari teritung sejak diberikannya penaraan CAP masuk BVK," bebernya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 dan merujuk Surat dari Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 tanggal 18 September 2020, hal batas waktu Kewajiban Orang Asing Pemegang TKT untuk mendapatkan izin tinggal Keimigrasian, wajib memegang izin tinggal baru melalui mekanisme persetujuan Visa (teleks).
"Terhadap kedua WN tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan akan dilakukan pendeportasian kembali kenegaranya dan di usulkan dalam daftar penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 setelah diterbitkannya dokomen perjalanan yang bersangkutan," pungkasnya, (Egi) .