Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Selasa 06 Jun 2023 17:52 WIB | 1367
Dit resnarkoba Polda Kepri ungkap tindak pidana narkotika jenis kokain di Mapolda Kepri, Selasa (6/6) foto: egi
MATAKEPRI.COM BATAM -- Satresnarkoba Polres Anambas kembali amankan narkotika jenis kokain seberat 3,2 Kg dari 2 orang tersangka di Bukit Midan Kabupaten Anambas pada Selasa (23/5/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Kasubdit 1 Dit resnarkoba Polda Kepri Kompol Komarudin mengatakan, tindak pidana narkotika jenis kokain ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi dari masyarakat.
"Berdasarkan LP, tim melakukan penyidikan dilapangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka berinisial AA dan AR," kata Komarudin didampingi KBO Dit resnarkoba Polda Kepri Kompol Felix pada Selasa (6/6/2023) pagi.
Lanjutnya, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing. AA berperan untuk mencari pembeli dan AR menyerahkan barang bukti kepada tersangka AA.
"Narkotika jenis kokain ini disimpan di dalam jerigen, kemudian dikubur di dalam tanah. Sambil menunggu adanya pembeli, kokain ini baru di keluarkan," bebernya.
Kedua tersangka ini berprofesi sebagai nelayan dan narkotika ini ditemukan di bibir pantai.
"Kedua nelayan ini menemukan barang bukti di bibir pantai. Setelah ditemukan kokain dikubur didalam tanah dan modusnya terkait ekonomi," tuturnya.
Sebelumnya, narkotika ini ditemukan pada 1 Mei 2023 dan pada 24 Mei 2023 dilakukan penangkapan. Pada 26 Mei 2023 Polres Anambas limpahkan ke Polda Kepri.
"Tersangka mengaku, narkotika jenis kokain ini dipasarkan di Kepri dan berdasarkan analisa sementara barang bukti datang dari Eropa," imbuhnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 jo pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun, (egi)
Redaktur: ZB