Bintan
Juliadi | Rabu 14 Aug 2024 15:13 WIB | 3164
Lokasi tambang yang diduga ilegal saat sedang beroperasi, Selasa (13/8/2024). Foto : Istimewah
Matakepri.com, Bintan -- Polres Bintan sudah berkomitmen untuk memberantas semua operasi tambang yang tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan.
Sat Reskrim Polres Bintan melakukan penggerebekan sebuah lokasi tambang pasir yang diduga ilegal yang terletak di Kampung Masiran desa Gunung Kijang, Selasa (13/8/2024) kemarin.
Melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2024) Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan mengatakan, membenarkannya dan menurutnya, bahwa penggerebekan yang dilakukan oleh personel Satuan Reskrim Polres Bintan karena diduga adanya aktifitas penambangan pasir ilegal yang tidak memiliki izin.
“Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga telah melakukan penambangan pasir yang kami duga tidak memiliki izin atau ilegal,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya lokasi penambangan pasir yang tidak memiliki izin, selanjutnya personel Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dibeberapa tempat atau lokasi yang diduga adanya penambangan pasir ilegal.
“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir yang kami duga ilegal seperti di daerah Galang Batang, desa Malang Rapat dan beberapa lokasi lainnya,” tegasnya.
Dari beberapa lokasi yang didatangi, kata dia lagi, personelnya hanya menemukan 1 lokasi yang sedang melakukan aktifitas penambangan yaitu milik saudara GN yang berada di Kampung Masiran Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang, sedangkan lokasi lainnya tidak ada ditemukan aktifitas.
“Personel kami hanya menemukan aktifitas penambangan pasir ilegal di Kampung Masiran Desa Gunung Kijang, sedangkan lokasi lainnya kami tidak ada menemukan aktifitas, hanya menemukan bekae-bekasnya saja,” ujarnya.
“Saudara GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan menggunakan pipa kemudian dimuat kedalam truk/lori yang sedang membeli pasir,” tambahnya.
Barang bukti yang di amankan 1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 buah sekop pasir, 1 buah cangkul, 1 buah jerigen dan 2 unit truk.
Saat ini, lanjutnya, GN dan beberapa orang yang dibawa sedang dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan.
“Terhadap saudara GN kami duga telah melanggar Pasal 158 JobPasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutupnya. (Adi)
Redaktur : ZB