Bintan, Hukum & Kriminal

Kejar-kejaran Bak Film, Residivis Narkotika Berhasil Ditangkap Polres Bintan

Juliadi | Sabtu 24 Aug 2024 10:32 WIB | 1046

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Narkotika


Ketiga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, Jumat (23/8/2024). Foto : Humas Polres Bintan


Matakepri.com, Bintan -- Tiga orang inisial WM (47), RO (18) dan AW (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkona) Polres Bintan saat akan bertransaksi Narkotika jenis sabu-sabu di KM 16 Desa Toapaya Selatan, namun berhasil ditangkap di KM 15 Tanjungpinang.


Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di KM 16 Desa Toapaya Selatan dan berhasil mengamankan dua) pelaku pada Sabtu (17/8/2024) lalu.


“Iya, benar personel kami awalnya mengamankan 2 orang tersangka yaitu WM dan RO di daerah kelurahan Air Raja KM 15 Tanjungpinang, selanjutnya kami kembangkan dan mengamankan kembali 1 orang laki-laki berinisial AW juga di Air Raja," ungkap Davinsi, melalui keterangan tertulis, Jumat (23/8/2024). 


Ia menjelaskan, bahwa penangkapan tersebur bak film karena terjadinya kejar-kejaran antara personelnya dengan tersangka.


“Sewaktu tersangka WM akan ditangkap di KM 16, tersangka WM sempat kabur karena mengetahui adanya Personel Sat Resnarkoba disekitar situ, melihat buruannya kabur personel Sat Resnarkoba mengejar tersangka WM hingga ke kelurahan Air Raja KM 15 Tanjungpinang dan tertangkap di KM 15," jelasnya. 


Menurutnya, sewaktu penangkapan ditemukan 4 paket narkoba jenis sabu-sabu yangf disimpan di samping lemari yang ada di dalam kamar tersangka WM.


“Barang bukti dari terangka WM sebanyak 4 paket yang ditemukan anggota di samping lemari kamarnya, selain itu juga kami menemukan timbangan digital, bong dan plastik pembungkus sabu-sabu,” tegasnya. 


Lanjutnya, dari nyanyian tersangka WM, ia mengakui mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka AW yang juga bertempat tinggal di Air Raja Tanjungpinang dengan cara membelinya.


“Tersangka WM mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dari saudara AW dengan cara membelinya sebanyak setengah 2,5 gram seharga Rp. 1.900.000," imbuhnya.


setelah membeli Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, kata Kasat lagi, dari 2,5 gram dipecah sendiri oleh tersangka WM menjadi 10 paket kecil, dari 10 paket yang dijadikan tersangka MW 5 paket kami dapatkan yaitu dari MW sebanyak 4 paket dan 1 paket dari RO, sedangkan 5 paket sudah habis digunakan oleh tersangka bersama dengan RO. 


“Saat penangkapan saudara AW personel kami menemukan 5 paket kecil Narkoba jenis sabu-sabu yang  dibungkus plastik bening, sehingga barang bukti keseluruhan dari ke 3 tersangka tersebut sebanyak 10 paket," jelasnya. 


Dikatannya, tersangka AW dan MW merupakan Resedivis dalam kasus yang sama dan baru keluar penjara pada tahun 2023.


"Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang telah menjual Narkoba jenis Sabu-sabu kepada tersangka AW," tuturnya. 


"Ketiga tersangka saat ini telah kami tahan di Polres Bintan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 20029 Tentang Nasrkotika dengan ancaman minimal 4 tahun paling lama 15 tahun Penjara," ungkapnya lagi. 


Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain-main dengan Narkoba jenis apapun, baik sebagai pemakai maupun sebagai pengedar.


"ika masyarakat mengetahui adanya peredaran Narkoba agar segera memberitahukan kepada kami dan kami akan melindungi identitas pelapor. Mari kita ciptakan kabupaten Bintan yang aman, nyaman dan kondusif dan bebas dari Narkoba," pungkasnya. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media