Batam, News, Hukum & Kriminal

Ketahuan Bawa Sabu, Sepasang Kekasih Ditangkap Bea Cukai di Bandara Hang Nadim Batam

Egi | Kamis 30 Jan 2025 19:14 WIB | 228

Polres/Ta dan Polsek
Bea Cukai
Hukum & Kriminal
Narkotika


Sepasang kekasih yang diamankan petugas BC di Bandara Hang Nadim Batam karena membawa narkotika jenis sabu (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Dua Kurir Narkoba ditangkap petugas Bea dan Cukai (BC) Batam di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Penangkapan tersangka atas nama Dani dan Asih ini setelah adanya kecurigaan terhadap barang bawaan penumpang.


Kepala Kantor BC Batam Zaki Firmansyah mengatakan, penangkapan tersebut pada 23 Januari 2025 lalu. Kedua orang tersebut hendak berangkat dari Batam menuju Kendari namun transit di Makasar.


"Mereka adalah sepasang kekasih. Kecurigaan kami bermula dari adanya barang bawaan yang mereka bawa ini," sebut Zaki menjelaskan.


Saat melalui mesin X Ray Bandara Hang Nadim Batam, semuanya tampak biasa saja. Kedua pelaku santai dan melenggang ke ruang tunggu. Namun petugas sudah mulai curiga dengan banyaknya barang yang ada di dalam koper.


Berawal dari kecurigaan tersebut, akhirnya petugas mulai melakukan pengecekan. Namun harus mencari pemilik barang untuk meminta izin. Awalnya kedua pelaku mengaku tidak pernah membawa barang haram berbentuk paket sabu tersebut.


"Seperti biasa, awalnya mereka memang menolak. Kemudian kita bawa mereka ke dalam ruangan pemeriksaan untuk mengecek langsung barang-barang bawaan mereka," sebut Zaki lagi.


Saat koper dibuka, didalam koper susunan baju mereka polanya sama. ada celana Jeans dan sajadah. ini kemudian membuat kecurigaan petugas dan akhirnya memeriksa satu demi satu barang-barang bawaan tersebut.


Kecurigaan petugas berbuah manis, disana ditemukan serbuk putih yang dibungkus dengan plastik bening sebanyak delapan bungkus seberat 2.280 gram. 


Sejumlah barang tersebut diselipkan di dalam tumpukan celana yang ada tepat di bawah sajadah.


"Setelah barang-barang itu ditemukan, mereka tidak bisa mengelak lagi. Kemudian kita bawa pelaku ke Kator BC Batam untuk pemeriksaan lebih Lanjut," tegasnya.


Petugas BC Bata kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polresta Barelang. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap dua orang lagi di kawasan Jodoh Batam. Mereka menginap di hotel yang ada di Jodoh. 


Untuk total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 10,25 Kg. Sejauh ini polisi masih memburu dua orang tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Kita berkoordinasi dengan Polresta Barelang. Masih ada yang DPO,"pungkasnya (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media