Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Rabu 08 Apr 2026 17:36 WIB | 359
DirKrimum dan Kabid Humas Polda Kepri angkat barang bukti kasus pidana persetubuhan anak dibawah umur (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Kisah pilu yang dialami seorang anak perempuan berinisial DS (13) di Kepulauan Riau akhirnya terungkap setelah bertahun-tahun terpendam. Kini, korban telah berada dalam perlindungan dan mendapatkan pendampingan untuk pemulihan.
Peristiwa tragis ini bermula sejak ibu korban meninggal dunia pada 2018. Sejak saat itu, DS bersama adiknya diasuh oleh ayah mereka. Namun, situasi yang seharusnya menjadi tempat aman justru berubah menjadi pengalaman yang menyisakan trauma mendalam bagi korban.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan bahwa korban diduga mengalami perlakuan tidak pantas sejak usia dini.
“Korban mengalami peristiwa tersebut sejak masih sangat kecil, saat berada dalam pengasuhan orang tua kandungnya,” ujarnya.
Selama bertahun-tahun, korban memilih diam karena tekanan psikologis yang dialaminya. Hingga akhirnya, pada 7 Maret 2026, DS memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kerabat dekat. Informasi itu kemudian diteruskan kepada keluarga dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Tim penyidik kemudian berhasil menemukan korban di wilayah Tanjungpinang.
“Korban berhasil kami amankan bersama terduga pelaku. Saat ini proses hukum sedang berjalan, dan kami juga fokus pada pemulihan korban,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama ini korban berada dalam tekanan yang membuatnya takut untuk berbicara.
“Korban sempat merasa takut karena adanya tekanan, sehingga kasus ini baru terungkap setelah korban berani menyampaikan kepada keluarganya,” tambahnya.
Saat ini, DS telah mendapatkan pendampingan dari lembaga perlindungan perempuan dan anak guna memulihkan kondisi psikologisnya.
Sementara itu, terduga pelaku telah diamankan dan tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak serta keberanian untuk melaporkan segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar, (Egi)
Redaktur: ZB