Batam, News, Kepri
Egi | Kamis 23 Apr 2026 11:35 WIB | 390
Imigrasi Batam gelar operasi pengawasan di proyek apartemen mewah (foto: Humas Imigrasi)
Matakepri.co.id Batam - Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar operasi pengawasan gabungan di proyek pembangunan apartemen mewah kawasan Marina City Waterfront, Batam, Selasa (21/4/2026). Dari operasi tersebut, petugas menemukan 29 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok yang bekerja di lokasi proyek.
Operasi dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kepulauan Riau, khususnya di sektor-sektor yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Dalam pemeriksaan di lapangan, tim melakukan penyisiran di area konstruksi dan mendapati sejumlah WNA tengah melakukan aktivitas pekerjaan fisik, mulai dari pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan.
Dari total 29 WNA yang teridentifikasi, lima orang tercatat memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan tujuh lainnya masuk dengan Visa on Arrival (VoA).
Namun dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki sejumlah WNA tersebut.
Menindaklanjuti temuan itu, Imigrasi Batam mengamankan sementara paspor milik 24 WNA untuk kepentingan pemeriksaan. Sementara lima orang telah diamankan lebih dahulu ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Selain memeriksa para WNA, petugas juga melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola proyek dan penjamin untuk mencocokkan data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk terkait jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar serta jenis pekerjaan yang dilakukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra menegaskan operasi tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan secara konsisten.
"Pengawasan terhadap kawasan dengan aktivitas tenaga kerja asing akan terus diperketat, dan setiap dugaan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Wahyu, Kamis (23/4/2025) pagi.
Imigrasi juga mengingatkan para penjamin, pelaku usaha, dan perusahaan pengguna tenaga kerja asing agar memastikan seluruh aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
"Operasi gabungan ini disebut menjadi bagian dari sinergi Direktorat Jenderal Imigrasi dan Imigrasi Batam dalam memperkuat pengawasan orang asing sekaligus mengusung semangat," pungkasnya (Egi)
Redaktur: ZB