Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Senin 27 Apr 2026 21:03 WIB | 415
Dua tersangka yang diamankan Unit Reskrim Sagulung ( foto: Unit Reskrim Sagulung)
Matakepri.co.id Batam - Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan anak setelah mengamankan dua terduga pelaku di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Sagulung dan Batuaji, Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyelamatkan dua korban berinisial S (17) dan Y (31). Sementara dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R dan FRS.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik perdagangan anak di bawah umur yang diterima polisi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung melakukan penyelidikan, termasuk menyamar (undercover buy) untuk mengungkap dugaan transaksi yang terjadi.
“Setelah transaksi terjadi, tim langsung mengamankan terduga pelaku R di salah satu hotel kawasan Sagulung,” ujar Anwar, pada Senin (27/4/2026) sore.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku masih terdapat korban lain di sebuah hotel kawasan Batuaji.
"Mendapat informasi itu, polisi bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan satu korban lainnya serta menangkap terduga pelaku FRS," bebernya.
Selanjutnya, kedua korban bersama para terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menduga para pelaku terlibat dalam tindak pidana eksploitasi dan perdagangan orang, khususnya terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dalam ketentuan tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, (Egi)
Redaktur: ZB