Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Kamis 27 Aug 2026 06:58 WIB | 64
Kapolresta Barelang jelaskan kronologi kejadian (foto: humas)
Matakepri.co.id Batam - Seorang balita berinisial MA, berusia sekitar 1 tahun, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan oleh pengasuhnya di kawasan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau.
Polisi menetapkan pengasuh korban berinisial DCH (29) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kematian korban yang awalnya disebut akibat tenggelam.
"Awalnya tersangka menyampaikan korban meninggal karena tenggelam. Namun, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya kejanggalan dan luka pada tubuh korban," ujar Anggoro Wicaksono, Rabu (26/8/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah pengasuh korban di kawasan Bengkong Abadi Baru, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
Sekitar pukul 11.27 WIB, ibu korban berinisial SA (20) menerima telepon dari tersangka. DCH saat itu menyampaikan bahwa korban jatuh ke kolam renang.
Mendapat kabar tersebut, SA bersama seorang saksi langsung menuju Puskesmas Tanjung Buntung. Setibanya di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di atas ranjang.
Dokter kemudian menyampaikan kepada keluarga bahwa korban telah meninggal dunia.
Namun, hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan lebih lanjut menemukan fakta berbeda. Polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban dan mendalami keterangan tersangka.
"Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Saat itu tersangka sedang menyuapi korban, kemudian korban rewel, menangis dan tidak mau makan. Tersangka merasa kesal," kata Anggoro.
Tersangka kemudian mengaku mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Korban kemudian terjatuh dan tidak bergerak.
Polisi juga menemukan dugaan kekerasan lain yang pernah dilakukan tersangka. Saat mengalami masalah dengan suaminya, tersangka disebut kerap melampiaskan emosinya kepada korban dengan cara mencubit.
Sementara itu, hasil otopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk luka lecet dan resapan darah pada bagian dalam kulit kepala.
Pemeriksaan juga menemukan adanya cedera pada kepala akibat kekerasan benda tumpul. Korban diduga mengalami benturan keras yang menyebabkan perdarahan pada otak dan batang otak.
"Kemudian berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian diduga akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan pada otak dan batang otak, sehingga mengganggu pusat vital dan menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk ibu korban, dokter dan ahli forensik.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ember plastik warna hijau, pakaian korban serta barang bukti lainnya.
DCH kini telah diamankan dan menjalani proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.(Egi)
Redaktur: ZB