Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Sales Furniture Batam Gelapkan Uang Penjualan Ratusan Juta

Egi | Selasa 29 Sep 2026 21:50 WIB | 109

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal


Ilustrasi sales lakukan penggelapan (foto: ist)


Matakepri.co.id Batam - Seorang sales marketing perusahaan furnitur berinisial RTN dilaporkan ke Polsek Batam Kota atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan furnitur dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp140 juta.

Laporan tersebut diajukan oleh Irawan pada 31 Juli 2026. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Irawan mengungkapkan, dirinya telah mengenal terlapor sejak masih berada di Tanjungpinang. Karena hubungan tersebut, ia mengaku memberikan kepercayaan kepada RTN untuk bekerja sebagai sales marketing di perusahaannya.

"Saya kenal dia sejak di Tanjungpinang. Sebelumnya juga bekerja sebagai sales di perusahaan lain. Kurang lebih baru satu tahun saya mengenalnya," ujar Irawan, Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, masalah mulai terungkap beberapa bulan setelah terlapor bekerja. Pada November, pihak perusahaan menemukan adanya dana hasil penjualan furnitur sekitar Rp100 juta yang diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

Saat dimintai klarifikasi, terlapor disebut mengakui perbuatannya. Dana tersebut, menurut pengakuannya, telah digunakan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas judi online.

Meski sempat diberikan kesempatan, Irawan mengaku kembali menemukan dugaan penyalahgunaan dana penjualan furnitur dalam jumlah yang lebih besar. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp140 juta.

"Kasus yang kedua inilah yang kemudian saya laporkan ke Polsek Batam Kota," katanya.

Dalam laporan polisi disebutkan, dugaan tindak pidana tersebut diketahui pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di lingkungan PT Furniture Anugerah Sukses Bersama yang berlokasi di Jalan Laksamana Bintan, Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.

Irawan menuturkan, setelah kasus kedua terungkap, terlapor sempat meminta maaf dan menawarkan penyelesaian dengan cara penggantian kerugian melalui pemotongan gaji maupun komisi yang diterimanya.

Namun, menurutnya, skema tersebut tidak sebanding dengan nilai kerugian yang dialami perusahaan.

"Kalau hanya mengandalkan gaji atau komisi, tentu tidak akan menutupi jumlah uang yang sudah digunakan," ujarnya.

Selain itu, Irawan mengaku menemukan sejumlah transaksi pembayaran pelanggan yang masuk ke rekening milik pacar terlapor. Meski rekening tersebut atas nama orang lain, ia menduga seluruh akses perbankan, termasuk mobile banking, buku tabungan, dan kartu ATM, berada dalam penguasaan terlapor.

Ia mengaku awalnya masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, sikapnya berubah setelah mengetahui terlapor berencana menempuh pendampingan hukum dalam menghadapi perkara tersebut.

"Saya sebenarnya masih berusaha menyelesaikan baik-baik. Tapi setelah mendengar dia akan menggunakan pengacara, saya merasa kecewa," ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Rahmat Susanto, membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap lanjutan. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

"Kasusnya sudah tahap II. Berkas sudah P21 dan telah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Rahmat saat dikonfirmasi.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media