Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Rabu 30 Sep 2026 19:03 WIB | 59
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo saat diwawancarai awak media (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Penyidikan kasus dugaan perusakan mobil yang berkaitan dengan konflik di kawasan Setokok, Kota Batam, resmi dihentikan oleh Satreskrim Polresta Barelang. Penghentian perkara dilakukan setelah korban pemilik kendaraan menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan polisi serta telah berdamai dengan pihak terkait.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, laporan polisi terkait dugaan perusakan kendaraan tersebut sebelumnya dibuat pada 11 September 2026 dengan pelapor atas nama Agus Agustinus.
Namun dalam proses penyidikan, pemilik kendaraan yang menjadi korban menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan tersebut. Selain itu, korban juga telah menerima ganti rugi dan memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
"Korban menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan tersebut dan berharap kasus ini dihentikan," ujar Kompol Agung Tri Poerbowo, Selasa (29/9/2026).
Menurut Agung, korban juga telah bertemu dengan kuasa hukum Suherman dan menyatakan kesediaannya mencabut laporan setelah menerima kompensasi atas kerugian yang dialami.
"Perkara ini telah diselesaikan secara damai. Korban telah bertemu dengan kuasa hukum, Suherman, dan bersedia mencabut laporan dikarenakan telah menerima ganti rugi," katanya.
Meski demikian, Polresta Barelang memastikan penanganan hukum terkait dugaan kepemilikan senjata tajam dalam peristiwa konflik Setokok tetap berlanjut.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru berinisial Z (30) dan R (32) terkait kepemilikan senjata tajam yang ditemukan di lokasi kejadian.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita sebanyak 32 unit tombak yang diduga digunakan dalam bentrokan tersebut.
"Mengenai perkembangan perkara Setokok, kami telah menetapkan dua tersangka baru beberapa hari yang lalu terkait kasus kepemilikan senjata tajam. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan mendalami keterlibatan pihak lain," jelas Agung.
Ia menegaskan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ini, Satreskrim Polresta Barelang masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam konflik yang terjadi di kawasan Setokok beberapa waktu lalu. (Egi)
Redaktur: ZB