Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Pelaku Pembunuhan Bos Besi Tua di Tanjungpinang Terancam Hukuman Mati

Egi | Rabu 29 Sep 2021 17:33 WIB | 1281

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Kedua tersangka pelaku pembunuhan bos besi tua di Tanjungpinang (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Pelaku pembunuhan terhadap seorang pengusaha besi tua di Tanjungpinang terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pelaku nekat melakukan pembunuhan berencana ini lantaran sakit hati karena tidak dipinjamkan uang oleh bos nya.


"Karena sakit hati, pelaku yang berinisial ZU (27) yang dibantu oleh rekannya berinisial AR (45) berencana akan menghabisi nyawa korban yang merupakan bos dari tersangka ZU," ujar Harry didampingi Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri, dan Kapolresta Tanjungpinang AKBP Fernando saat press release di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri pada Rabu (29/9/2021) siang.


Lanjutnya, setelah berhasil membunuh korban, pelaku berhasil mengambil uang senilai Rp 260 juta yang disimpan dari dalam dashboard mobil dan uang yang disimpan didalam ATM korban.


"Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit rumah yang berada di Indragiri Hilir Provinsi Riau, emas, dan sejumlah motor," bebernya.


Setelah korban dibunuh, pelaku menguburkan korban di lahan kosong di sekitar Tower SUTT yang berada di Tanjung Uban Batu 58.


"Pelaku temukan tempat yang aman untuk menguburkan korban, lalu pelaku kubur korban menggunakan cangkul. Setelah korban dikubur, kedua tersangka membawa mobil korban ke lokasi Danau Biru di kawasan Bintan, guna menghilangkan barang bukti, dengan cara menenggelamkannya ke Danau tersebut," ungkapnya.


Atas tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP.


"Kedua tersangka diancam hukuman terberat ialah pidana mati dan paling lama penjara seumur hidup," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil ungkap kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha besi tua yang berada di Tanjungpinang, (egi)




Share on Social Media