Batam, News

Hendak Diseludupkan ke Luar Negeri, Benih Lobster Senilai Rp 28 M Diselamatkan BC Kepri

Riki | Rabu 05 Nov 2025 19:20 WIB | 1070

Bea Cukai


Kepala Kanwil DJBC Kepri dan Dirjen PSDKP angkat barang bukti BBL (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 281.583 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan, Kepulauan Riau. Benih tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar negeri secara ilegal.


Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Negoerho Adhi, mengatakan upaya penyelundupan itu terdeteksi pada Rabu (5/11/2025) pagi. Petugas mendapat informasi adanya satu High Speed Craft (HSC) yang diduga membawa BBL dan hendak menuju perairan internasional.


"Satgas patroli laut langsung melakukan pemantauan dan penyekatan di wilayah perairan. Saat dilakukan pemantauan di sekitar Tanjung Berakit, Bintan, terlihat HSC tersebut bergerak menuju Malaysia," ujar Adhang saat press release di Batam.


Petugas kemudian melakukan pengejaran selama kurang lebih satu jam. Namun, kapal HSC tersebut kabur setelah melakukan manuver kecepatan tinggi.


"Setelah dilakukan pengejaran cukup sulit, akhirnya mereka mengkandaskan ke pulau yang terdekat dan awak kapal melarikan diri. Diperkirakan ada sekitar tiga orang yang berada di atas kapal tersebut," bebernya.


Meski demikian, petugas berhasil mengamankan 36 kotak Styrofoam berisi BBL yang ditinggalkan pelaku. Total estimasi nilai barang mencapai Rp 28.158.300.000 atau lebih dari Rp 28 miliar.


"Tim menemukan 36 kotak BBL dengan nilai total estimasi sebesar Rp 28,1 miliar. BBL yang diselamatkan merupakan jenis pasir dan mutiara," ungkapnya.


Setelah pengamanan dilakukan, penyelesaian kasus diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk proses lebih lanjut.


Kasus penyelundupan benih lobster tersebut melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Pelaku juga terancam hukuman sesuai Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media